Anies Buka Pendataan KJP Plus Tahap II 2021, Penerima Bisa Masuk Ragunan & Ancol Gratis

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2021 melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Yogi Jakarta
Instagram/Anies Baswedan
Pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2021. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2021 melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta. 

5 Kacamata dan alat bantu pendengaran

6 Kegiatan ekstrakulikuler

7. Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif

8. Buku dan penunjang pelajaran

9. Kalkulator scientific

10. Alat dan/atau bahan praktik

11. Alat simpan data elektronik

12. Sepeda

13. Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus.

Baca juga: Tidak Ajukan Banding Terkait Kualitas Udara, Mas Anies Ajak Warga Turut Mengambil Peran

Fasilitas Gratis Lainnya

Pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2021
Pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2021 (Instagram/Anies Baswedan)

1. Gratis TransJakarta

2. Gratis Masuk Ancol

3. Gratis Masuk Museum

4. Gratis Masuk Ragunan

5. Gratis Masuk Monas

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved