Tidak Ajukan Banding Terkait Kualitas Udara, Mas Anies Ajak Warga Turut Mengambil Peran

kata Anies Baswedan, amar putusan ini sesuai dengan visi dan misi pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk menyediakan udara bersih

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Muhammad Zulfikar
Istimewa/Twitter Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (@aniesbaswedan).
Foto langit biru Jakarta dari kawasan Dukuh Atas, Jakarta Selatan yang dipamerkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di media sosial twitternya 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Berkomitmen bertanggung jawab untuk perbaiki kualitas udara Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta ajak seluruh warga turut ambil peran.

Pada Kamis (16/9/2021) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta pusat telah memutuskan mengabulkan sebagian gugatan para tergugat, terkait kualitas udara.

Sebanyak tujuh pejabat publik tingkat nasional dan daerah menjadi Pihak Tergugat, termasuk Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Diantara tujuh pihak tergugat, hanya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melakukan proses mediasi sebanyak dua kali di luar persidangan dengan pihak tergugat melalui tim kuasa hukumnya.

Mediasi pertama dilakukan pada 13 November 2019, sedangkan mediasi kedua dilakukan pada 27 November 2019 lalu.

Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta diketahui akan melaksanakan putusan pengadilan dan tidak mengajukan banding.

Sebab, kata Anies Baswedan, amar putusan ini sesuai dengan visi dan misi pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk menyediakan udara bersih yang merupakan hak dasar bagi siapapun.

Baca juga: Mas Anies Klaim Sudah Kerjakan Tuntutan Sebelum Divonis Bersalah Soal Polusi Udara Jakarta

"Kami sepemahaman dengan para penggugat. Kami mengambil tanggung jawab dengan berupaya melaksanakan apa yang digugatkan," kata Anies dikutip TribunJakarta.com dari rilis resmi, Sabtu (18/9/2021).

Khusus untuk penanggulangan pencemaran udara di Ibu Kota, melalui Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019, Anies telah mengeluarkan perintah untuk melakukan Pengadilan Kualitas Udara.

Sebab pengendalian kualitas udara, kata Anies merupakan ikhtiar bersama.

Dengan istilah Quick Wins untuk menyelesaikan masalah pencemaran udara, saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun sebuah Grand Design Pengendalian Kualitas Udara.

Namun pihaknya, mengajak masyarakat untuk ikut andil mengambil peran untuk tanggung jawab dalam mengendalikan kualitas udara.

"Dan semua tahu bahwa polusi udara dan perubahan iklim adalah masalah global yang sangat mendesak, mendesak untuk diselesaikan. Jakarta tidak akan berpangku tangan. Kami memilih untuk berada di barisan depan bersama dengan kota-kota utama dunia lainnya didalam melawan perubahan iklim," kata Anies dalam akun Instagramnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bereaksi atas putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan polusi udara oleh Koalisi Ibu Kota.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bereaksi atas putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan polusi udara oleh Koalisi Ibu Kota. (Facebook Anies Baswedan)

"Tapi kami juga mengajak kepada semua, yuk ambil peran, lebih banyak pakai transportasi publik, gunakan kendaraan-kendaraan yang sesedikit mungkin mengeluarkan emisi, bahkan kalau bisa gunakan kendaraan yang tidak mengeluarkan emisi, seperti sepeda," tambahnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved