Mas Anies Klaim Sudah Kerjakan Tuntutan Sebelum Divonis Bersalah Soal Polusi Udara Jakarta

Anies Baswedan mengklaim sudah melaksanakan hal yang menjadi tuntutan Koalisi Ibu Kota soal gugatan polusi udara.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Istimewa/Twitter Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (@aniesbaswedan).
Ilustrasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim sudah melaksanakan hal yang menjadi tuntutan Koalisi Ibu Kota soal gugatan polusi udara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim sudah melaksanakan hal yang menjadi tuntutan Koalisi Ibu Kota soal gugatan polusi udara.

Bahkan, mas Anies menyebut, hal ini sudah dilaksanakan jauh sebelum majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bersalah.

Upaya penanggulangan pencemaran udara di ibu kota ini tertuang dalam Instruksi Gubernur No 66/2019 tentang pengendalian kualitas udara.

“Ini sebagai quick wins untuk menyelesaikan masalah pencemaran udara, bahkan sebelum proses sidang dimulai,” ucapnya, Jumat (17/9/2021).

Baca juga: Diputus Bersalah Soal Polusi Udara, Mas Anies Pamer Foto Langit Biru Jakarta

Salah satu poin dalam instruksinya tersebut, Anies ingin memastikan tidak ada angkutan umum berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan.

Kemudian, orang nomor satu di ibu kota ini berupaya melakukan penyelesaian peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020 lalu.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus Anies Baswedan bersalah terkait polusi udara
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus Anies Baswedan bersalah terkait polusi udara (Kompas.com/Abba Gabrilin)

“Hal ini sesuai amar putusan majelis hakim poin 1A,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Sejak diberlakukan Ingub ini, Mas Anies juga mengklaim, perbaikan kualitas udara di Jakarta mulai dirasakan.

Selain melalui Ingub tersebut, beragam upaya lainnya juga dilakukan guna menekan pencemaran udara di ibu kota, salah satunya dengan kebijakan perluasan ganjil genap.

Kemudian, Anies juga mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di ruas jalan protokol, arterti, dan pengembangan angkutan umum massal pada 2020.

Tak hanya itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga sedang menyusun kajian Baku Mutu Udara Ambien (BMUA) dan nilai Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) sesuai standar nasional.

Baca juga: Diputus Bersalah Soal Polusi Udara, Mas Anies Ogah Banding

Hal ini sesuai amanat dalam Lampiran VII Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2020.

“Sebuah grand design pengendalian kualitas udara dilengkapi dengan sistem pemetaan dispersi polutan udara sedang disusun dengan proses yang partisipatif dan kolaboratif dengan seluruh pemangku kepentingan,” kata Anies.

Pemprov DKI Jakarta juga telah melakukan kajian inventarisasi sumber polusi udara di Jakarta yang menjadi dasar pembuatan kebijakan berkaitan dengan polusi udara di Jakarta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved