Mas Anies Klaim Sudah Kerjakan Tuntutan Sebelum Divonis Bersalah Soal Polusi Udara Jakarta

Anies Baswedan mengklaim sudah melaksanakan hal yang menjadi tuntutan Koalisi Ibu Kota soal gugatan polusi udara.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Istimewa/Twitter Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (@aniesbaswedan).
Ilustrasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim sudah melaksanakan hal yang menjadi tuntutan Koalisi Ibu Kota soal gugatan polusi udara. 

Terkait persidangan, Pemprov DKI sudah melakukan mediasi dengan tim kuasa hukum penggugat.

Selain itu, Pemprov DKI juga sudah menginisiasi Focus Group Discussion (FGD) dengan berbagai pemangku kepentingan dengan hasil: 

• Akselerasi kegiatan uji emisi gas buang bagi kendaraan bermotor dan penerapan sanksi melalui Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor; serta

• Pelaksanaan evaluasi terhadap pelaksanaan uji emisi berkala bagi kendaraan bermotor;

• Publikasi kepada masyarakat mengenai hasil pelaksanaan uji emisi berkala bagi kendaraan bermotor serta evaluasi dan pemberian sanksi terhadap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi dan/atau lulus uji emisi;

Baca juga: Berikut 10 Kabar Berikan Harapan di Tengah Pandemi Corona, Polusi Udara Merosot

• Integrasi upaya peningkatan kualitas udara DKI Jakarta sebagai bagian  Kegiatan Strategis Daerah (KSD) yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1107 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 1042 Tahun 2018 tentang Daftar Kegiatan Strategis Daerah;

• Penerapan Zona Rendah Emisi yang telah aktif berjalan sejak awal Februari 2021 di kawasan Kota Tua;

• Pembangunan taman dan pohon, sampai dengan tahun 2020, terdapat setidaknya 57 taman baru, 23.500 pohon, 2,4 juta tanaman penyerap polutan, dan 47.000 bakau telah ditanam. 

• Mendorong industri besi dan baja, pulp dan kertas, pembangkit listrik tenaga termal serta semen untuk memasang Continuous Emission Monitoring System (CEMS);

• Pemberian sanksi terhadap pelaku usaha dan/atau kegiatan sumber pencemar udara tidak bergerak yang melanggar dokumen lingkungan hidup mengenai pengendalian pencemaran udara dan/atau ketentuan peraturan perundangan-undangan terkait;

• Penambahan Stasiun Pemantauan Kualitas Udara dilakukan secara bertahap sejak tahun 2009 hingga 2018 di wilayah provinsi DKI Jakarta, hasil pemantauan dapat diakses secara publik melalui aplikasi JAKI – sebuah aplikasi yang dikembangkan untuk transparansi dan manajemen relasi warga.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun mengapresiasi puluhan warga yang menggugatnya ke pengadilan.

Ia pun menegaskan tak akan melakukan banding dan siap melaksanakan semua keputusan pengadilan.

Sebab, aspirasi warga ini sejalan dengan visi Pemprov DKI, yaitu menyediakan udara bersih yang merupakan hak dasar bagi siapa pun yang tinggal di ibu kota.

"Dengan ini, Pemprov DKI Jakarta tidak banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi kualitas udara Jakarta yang lebih baik,” tuturnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved