Diputus Bersalah Soal Polusi Udara, Mas Anies Ogah Banding
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara soal putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan polusi udara yang diajukan Koalisi Ibu Kota.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara soal putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan polusi udara yang diajukan Koalisi Ibu Kota.
Orang nomor satu di DKI ini pun menyatakan tak akan mengajukan banding.
Hal ini disampaikan Anies lewat cuitannya di media sosial twitter (@aniesbaswedan).
"Pemprov DKI memutuskan tidak banding," tulisnya dikutip TribunJakarta.com, Kamis (16/9/2021).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun menegaskan bakal mengikuti semua putusan pengadilan.
"Siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik," ucapnya.
Baca juga: Biarkan Kualitas Udara Memburuk, Mas Anies Juga Kena Sanksi Seperti Jokowi dan Tiga Menterinya
Dilansir dari Tribunnews, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Kamis 16 September 2021 menggelar sidang agenda pembacaan putusan gugatan polusi udara yang diajukan 32 orang penggugat yang menamakan diri Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota).
Dalam gugatannya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutus mengabulkan sebagian gugatan penggugat atas perkara nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan pemerintah selaku tergugat yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat yakni Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi yang diajukan oleh para penggugat, dalam eksepsi menolak eksepsi para tergugat dan turut tergugat II. Dalam pokok perkara; mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian," ujar hakim ketua Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021).

Hakim menyatakan para tergugat sudah melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara penanganan polusi udara, yakni lalai memenuhi kewajiban atas terpeliharanya udara bersih dan sehat bagi masyarakat.
"Menyatakan tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3, tergugat 4, dan tergugat 5 telah melakukan perbuatan melawan hukum," tegas Saifuddin.
Para tergugat dinyatakan melanggar Pasal UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berikut sanksi yang dijatuhkan hakim kepada para tergugat: