Tidak Ajukan Banding Terkait Kualitas Udara, Mas Anies Ajak Warga Turut Mengambil Peran

kata Anies Baswedan, amar putusan ini sesuai dengan visi dan misi pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk menyediakan udara bersih

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Muhammad Zulfikar
Istimewa/Twitter Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (@aniesbaswedan).
Foto langit biru Jakarta dari kawasan Dukuh Atas, Jakarta Selatan yang dipamerkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di media sosial twitternya 

Kemudian, kata Anies  hindari bakar sampah di tempat terbuka. Pastikan kendaraan terawat dan tidak melebihi ambang batas emisi serta, pastikan mulai hitung dan kurangi jejak emisi karbon di diri kita sendiri.

Baca juga: Mas Anies Klaim Sudah Kerjakan Tuntutan Sebelum Divonis Bersalah Soal Polusi Udara Jakarta

Berikut isi unggahan Anies melalui Instagram pribadinya:

"Izinkan kami menyampaikan apresiasi atas gugatan warga negara terkait dengan kualitas udara, yang gugatannya diajukan oleh 32 warga DKI Jakarta, warga Jawa Barat dan Banten pada tahun 2019 yang lalu.

Gugatan itu adalah bentuk kewajiban warga negara yang diatur dalam  Undang-Undang Dasar 1945 terkait hak dengan hak atas lingkungan hidup yang sehat.

Dan setelah menjalani, setelah menunggu selama dua tahun, bahkan sempat tertunda karena pandemi akhirnya pada hari ini, hari Kamis 16 September 2021 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan putusannya yaitu mengabulkan sebagian gugatan para tergugat.

Ada 7 pejabat publik tingkat nasional dan daerah yang menjadi Pihak Tergugat, termasuk Gubernur DKI Jakarta.

Sehubungan dengan amar putusan hari ini, sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyediakan udara bersih, yang merupakan hak dasar bagi siapa pun.

Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan putusan pengadilan dan tidak mengajukan banding.

Dalam rangka mempercepat putusan tersebut agar pelaksanaan kualitas udara di Jakarta bisa berjalan efektif dan efisien, maka diperlukan pendekatan multisektor, pendekatan yang memperketat pengendalian sumber pencemaran udara, mendorong peralihan gaya hidup masyarakat, mengoptimalisasikan fungsi penghijauan, sehingga itu semua membutuhkan sinergitas antar berbagai pihak, berbagai pemangku kepentingan yang terkait.

Dan khusus untuk penanggulangan pencemaran udara di Ibu Kota, melalui Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019, sebagai Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan perintah untuk melakukan Pengadilan Kualitas Udara sebagai ikhtiar cepat untuk menyelesaikan masalah pencemaran udara.

Kita biasa menyebutnya dengan istilah Quick Wins untuk menyelesaikan masalah pencemaran udara.

Dan alhamdulillah, saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun sebuah Grand Design Pengendalian Kualitas Udara.

Saya yakin proses penyusunan ini akan bisa tuntas segera dan bisa dipastikan penyusunan selama ini pun sudah sejalan dengan amar putusan yang dibacakan pada hari ini.

Karena itu, saya yakin penyusunan kebijakan yang kita lakukan selama ini adalah sifatnya partisipatif, begitu juga dengan penyusunan kebijakan terkait dengan pengendalian kualitas udara.

Dengan ini saya mengajak kepada semua, mengundang seluruh pemangku kepentingan, khususnya warga negara yang punya ide, punya gagasan, inovasi, inisiatif, mari kita kolaborasi, bersama-sama dengan Pemprov DKI Jakarta menyusun Grand Design itu, harapannya ini bisa menjadi salah satu upaya terobosan memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota. Ini adalah kerja besar, tapi ini adalah juga kerja bersama.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved