Bansos

Cara Dapat Bantuan Kemenparekraf untuk Nakes, Daftarkan Rumah Sakitmu Segera!

Kemenparekraf membuka pendaftaran bagi tenaga kesehatan untuk mendapatkan bantuan, cek kriteria yang harus dipenuhi.

Editor: Kurniawati Hasjanah
(Shutterstock/Eldar Nurkovic)
Ilustrasi tenaga kesehatan. Kemenparekraf membuka pendaftaran bagi tenaga kesehatan untuk mendapatkan bantuan, cek kriteria yang harus dipenuhi. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kemenparekraf membuka pendaftaran bagi tenaga kesehatan untuk mendapatkan bantuan.

Bantuan ini diberikan sebagai persembahan spesial bagi tenaga kesehatan yang saat ini masih terus berjuang menangani covid.

Dukungan yang diberikan Kemenparekraf yakni berupa akomidasi, transportasi dan sarana penunjang lainnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau lokasi vaksinasi tenaga kesehatan di RSUD Tarakan, Jumat (6/8/2021).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau lokasi vaksinasi tenaga kesehatan di RSUD Tarakan, Jumat (6/8/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI)

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJakarta pada Senin (20/9), berikut beberapa kriteria untuk mendapatkan bantuan:

Baca juga: Baznas Bazis DKI Buka Pendaftaran Bantuan Biaya Pendidikan, Buruan Cek Syaratnya di Sini

1. Rumah sakit yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan/Pemprov, Pemkab/Kota sebagai Rumah Sakit yang menangani pasien Covid-19

2. Direktur Rumah Sakit bisa mengusulkan jumlah tenaga kesehatan yang akan mendapatkan dukungan akomodasi beserta makan, minum dan laundry kepada Kemenparekraf

3. Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari Kementerian, Pemprov, Pemkot atau Lembaga lainnya

Bantuan untuk Nakes
Bantuan untuk Nakes (Instagram)

Untuk informasi lebih lanjut, kamu bisa menghubungi Rina Irawati di email parnus@indonesia.travel.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan Kemenparekraf menyiapkan anggaran sebesar Rp 298 miliar untuk dukungan akomodasi bagi tenaga kesehatan (nakes).

Baca juga: Cara Mendapatkan BLT UMKM di DKI Jakarta, Cek Link Pendaftarannya di Sini!

Dukungan akomodasi termasuk penyediaan fasilitasi makan dan minum, binatu, serta transportasi

Dukungan akomodasi nakes akan diberikan hingga November mendatang.

“Ini dilakukan melalui koordinasi dengan rumah sakit, industri perhotelan, kementerian lembaga terkait, dan pemerintah daerah di tujuh lokasi utama dalam penanganan Covid-19,” ujar Sandiaga dalam konferensi pers virtual, Senin (6/9).

Bantuan Kemenparekraf untuk Nakes
Bantuan Kemenparekraf untuk Nakes (Instagram)

Kemenparekraf telah menerima pengajuan dari 71 rumah sakit untuk akomodasi sebanyak 9.766 orang nakes dengan 465.659 unit kamar.   

Saat ini Kemenparekraf tengah melakukan pendataan ulang kebutuhan jumlah tenaga kesehatan yang perlu diakomodasi, mengingat kasus Covid-19 menunjukkan grafik yang dinamis.

“Kebetulan sekarang lagi menurun, dan ini harus kita sesuaikan. Kita akan melibatkan narahubung dari pihak rumah sakit, hotel dan sektor transportasi untuk memperlancar pelaksanaan,” ujar Sandiaga Uno.

Pada tahun 2020, Kemenparekraf juga menyalurkan anggaran sebesar Rp 100 miliar untuk dukungan akomodasi penanganan Covid-19. 

Termasuk dalam bantuan itu juga adalah penyediaan hotel bagi nakes dan tempat isolasi pasien bergejala ringan.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved