Korupsi Proyek Rumah DP 0 Rupiah
Anies Baswedan Akan Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Tanah Munjul Hari Ini
Anies Baswedan akan memenuhi panggilan sebagai saksi dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)n hari ini
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memenuhi panggilan sebagai saksi dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan pada Selasa (21/9/2021).
Anies Baswedan menyatakan dirinya siap diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019 yang kini diusut KPK.
"Saya sendiri belum tahu keterangan yang dibutuhkan apa, tapi Insya Allah saya akan hadir sesuai dengan undangan yang diberikan KPK besok pagi (hari ini, red) di kantor KPK," kata Anies Baswedan di Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (20/9/2021).
Pemanggilan Anies sebagai saksi ini bagian dari proses penyidikan kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul yang sudah menjerat lima orang menjadi tersangka korupsi.
Baca juga: Bareng Mas Anies Diperiksa Soal Korupsi Tanah Munjul Besok, Ketua DPRD DKI Siap Penuhi Panggilan KPK
Yakni mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene.
Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Korporasi PT Adonara Propertindo, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menuturkan selain Anies penyidik juga memanggil Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul.
"Tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC (Yoory Corneles Pinontoan) dkk. Diantaranya yaitu Anies Baswedan dan Prasetyo Edi Marsudi untuk hadir pada Selasa (21/9/2021) bertempat di Gedung KPK Merah Putih," ujar Firi.
Ketua DPRD DKI siap hadir
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku siap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (21/9/2021) besok.
Sebagai informasi, politisi senior PDIP ini diperiksa KPK terkait dugaan kasus korupsi pembelian tanah di kawasan Munjul, Jakarta Timur.
"Saya siap memenuhi panggilan, sesuai jadwal dari surat yang diberikan KPK kepada saya," ucapnya, Senin (20/9/2021).
Pras tidak sendiri, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga dijadwalkan diperiksa penyidik KPK pada Selasa besok.
Dilansir dari Kompas.com, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi pada Selasa (21/9/2021) besok.
Anies dan Prasetyo Edi diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019.
Baca juga: KPK Periksa Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik Soal Pengadaan Tanah Munjul, Begini Komentar PSI
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
"Informasi yang kami terima benar, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC (Yoory Corneles Pinontoan) dkk, diantaranya yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) dan Prasetyo Edi Marsudi ( Ketua DPRD DKI Jakarta) untuk hadir pada Selasa (21/9/2021) bertempat di Gedung KPK Merah Putih," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri Senin (20/9/2021).
Ali menjelaskan, pemanggilan seseorang sebagai saksi berdasarkan kebutuhan penyidikan.
Sehingga, dari keterangan para saksi itu, perbuatan para tersangka tersebut menjadi lebih jelas dan terang.
Baca juga: Anies dan Ketua DPRD DKI Dipanggil KPK, Wagub Ariza: Kami Akan Memberikan Klarifikasi
"Saat ini, Tim Penyidik terus melengkapi berkas perkara tersangka YRC dkk dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi," ucap Ali.
"KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh tim penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud," tutur dia.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka. Selain Yoory, ada juga Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.
Kemudian, Korporasi PT Adonara Propertindo, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar.
KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 152,5 miliar akibat kasus tersebut. (*)