Korupsi Proyek Rumah DP 0 Rupiah
Diperiksa 5 Jam Ditanya 8 Pertanyaan oleh Penyidik KPK, Mas Anies Jelaskan Program Pengadaan Rumah
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah merampungkan pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah merampungkan pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anies diperiksa sejak pukul 10.06 WIB sampai pukul 15.16 WIB.
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.
Dalam pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam itu, Anies menyebut dirinya ditanya tim penyidik KPK seputar program pengadaan rumah.
"Ada 8 pertanyaan yang terkait dengan program pengadaan rumah di Jakarta. Pertanyaan menyangkut landasan program dan seputar peraturan-peraturan yang ada di Jakarta," ucap Anies di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).

Namun Anies tidak memerinci lebih jauh delapan pertanyaan terkait program pengadaan rumah tersebut.
"Menyangkut subtansi biar KPK yang jelaskan, dari sisi kami tentang apa yang menjadi program," kata Anies yang diperiksa untuk tersangka eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles.
Anies mengaku pemeriksaan sudah selesai sejak pukul 12.30 WIB.
Akan tetapi ada beberapa proses yang harus diselesaikan olehnya selesai pemeriksaan.
"Sebenarnya sudah selesai 12.30 WIB (diperiksa) tapi kemudian panjang untuk mereview yang tertulis itu sama. Tuntas semua jam 3-an lalu selesai," kata dia.

Kepada tim penyidik KPK, Anies mengaku sudah menjelaskan dengan rinci apa yang dia tahu.
Dia berharap keterangannya membantu KPK menguak dugaan rasuah dalam kasus tersebut.
"Saya berharap penjelasan yang tadi disampaikan bisa bermanfaatkan bagi KPK untuk menegakan hukum, menghadirkan keadilan, dan memberantas korupsi," tuturnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka.
Kelima tersangka itu yakni eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.
Kasus ini bermula pada 4 Maret 2019.
Saat itu, Anja bersama-sama Tommy Adrian dan Rudi Hartono Iskandar menawarkan tanah yang berlokasi di Munjul seluas lebih kurang 4,2 Hektar kepada Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ).

Padahal, saat itu, tanah tersebut sepenuhnya masih milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Sebagai tindak lanjutnya, diadakan pertemuan antara Anja dan Tommy dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta.
Dalam pertemuan tersebut ada kesepakatan pembelian tanah oleh Anja, Tommy, dan Rudi yang berlokasi di daerah Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur yang dilakukan Provinsi DKI Jakarta dengan nilai Rp 2,5 juta permeter atau total Rp 104,8 miliar.
Pembelian tanah yang dilakukan oleh Anja bersama dengan Tommy dan atas sepengetahuan Rudi dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dilaksanakan pada 25 Maret 2019.
Dan seketika langsung dilakukan perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dan Tommy dengan jumlah sekira Rp 5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Pelaksanaan serah terima Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan tanah girik dari pihak Kogregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dilakukan melalui notaris yang ditunjuk oleh Anja.
Kemudian, Anja, Tommy dan Rudi menawarkan tanah tersebut kepada Sarana Jaya dengan harga per meternya Rp 7,5 juta atau total Rp 315 miliar.
Selanjutnya, diduga terjadi proses negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp 5,2 juta permeter dengan total Rp 217 miliar.

Kemudian pada 8 April 2019 dilakukan penandatanganan pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda Sarana Jaya antara pihak pembeli yaitu Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur Sarana Jaya dengan pihak penjual yaitu Anja.
Masih pada waktu yang sama, juga dilakukan pembayaran sebesar 50% atau sekira sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja pada Bank DKI.
Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Sarana Jaya kepada Anja sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.
Terkait pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta tersebut, KPK menduga Perumda Sarana Jaya melakukan empat perbuatan melawan hukum.
Yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.
KPK menyatakan atas perbuatan para tersangka maka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar.
Pemanggilan Anies sebagai saksi ini bagian dari proses penyidikan kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul yang sudah menjerat lima orang menjadi tersangka korupsi.
Baca juga: Bareng Mas Anies Diperiksa Soal Korupsi Tanah Munjul Besok, Ketua DPRD DKI Siap Penuhi Panggilan KPK
Yakni mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene.
Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Korporasi PT Adonara Propertindo, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menuturkan selain Anies penyidik juga memanggil Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul.
"Tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC (Yoory Corneles Pinontoan) dkk. Diantaranya yaitu Anies Baswedan dan Prasetyo Edi Marsudi untuk hadir pada Selasa (21/9/2021) bertempat di Gedung KPK Merah Putih," ujar Firi.
Ketua DPRD DKI siap hadir
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku siap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (21/9/2021) besok.
Sebagai informasi, politisi senior PDIP ini diperiksa KPK terkait dugaan kasus korupsi pembelian tanah di kawasan Munjul, Jakarta Timur.
"Saya siap memenuhi panggilan, sesuai jadwal dari surat yang diberikan KPK kepada saya," ucapnya, Senin (20/9/2021).
Pras tidak sendiri, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga dijadwalkan diperiksa penyidik KPK pada Selasa besok.
Dilansir dari Kompas.com, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi pada Selasa (21/9/2021) besok.
Anies dan Prasetyo Edi diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019.
Baca juga: KPK Periksa Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik Soal Pengadaan Tanah Munjul, Begini Komentar PSI
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
"Informasi yang kami terima benar, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC (Yoory Corneles Pinontoan) dkk, diantaranya yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) dan Prasetyo Edi Marsudi ( Ketua DPRD DKI Jakarta) untuk hadir pada Selasa (21/9/2021) bertempat di Gedung KPK Merah Putih," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri Senin (20/9/2021).
Ali menjelaskan, pemanggilan seseorang sebagai saksi berdasarkan kebutuhan penyidikan.
Sehingga, dari keterangan para saksi itu, perbuatan para tersangka tersebut menjadi lebih jelas dan terang.
Baca juga: Anies dan Ketua DPRD DKI Dipanggil KPK, Wagub Ariza: Kami Akan Memberikan Klarifikasi
"Saat ini, Tim Penyidik terus melengkapi berkas perkara tersangka YRC dkk dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi," ucap Ali.
"KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh tim penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud," tutur dia.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka. Selain Yoory, ada juga Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.
Kemudian, Korporasi PT Adonara Propertindo, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar.
KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 152,5 miliar akibat kasus tersebut. (*)