Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Irit Bicara saat Tiba di Gedung KPK
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada Selasa (21/9/2021), Prasetyo Edi Marsudi dijadwalkan akan diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.
Mengenakan kemeja putih, Prasetyo Edi tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pukul 09.43 WIB.
Sambil menenteng map warna merah muda di tangan kiri, Prasetyo enggan menghampiri wartawan yang memanggilnya.
Didampingi petugas keamanan KPK, Prasetyo Edi terus berjalan menuju lobi markas KPK.
Dia hanya melambaikan tangan ke arah pewarta.
Harusnya Prasetyo Edi diperiksa tidak sendiri pada hari ini.
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Penuhi Panggilan KPK
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga diagendakan tim penyidik KPK.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keduanya akan bersaksi untuk tersangka mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dkk.
"Informasi yang kami terima, benar tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC dkk, di antaranya yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) dan Prasetyo Edi Marsudi (Ketua DPRD DKI Jakarta) untuk hadir pada Selasa (21/9/2021) bertempat di Gedung KPK Merah Putih," terang Ali dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).
Ali menjelaskan, pemanggilan Anies dan Prasetyo berdasarkan kebutuhan penyidikan.
Diharapkan keterangan keduanya bisa mengungkap perbuatan rasuah yang dilakukan para tersangka menjadi lebih jelas dan terang.
Ali mengatakan, saat ini tim penyidik terus melengkapi berkas perkara Yoory dkk dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Untuk itu, bagi Anies Baswedan dan Prasetyo Edi yang akan dipanggil Selasa (21/9/2021) besok, KPK mengharapkan hadir sesuai waktu yang ditentukan.
"KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh tim penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud," tegasnya.