Nasib Si Kuda Poni Bergaya Tanpa Busana Via Medsos, Dalih Sang Janda Jadi Tulang Punggung Keluarga
Nasib selebgram RR atau dikenal si Kuda Poni akhirnya berakhir di kantor polisi Polresta Denpasar. Ia nekat beraksi live tanpa busana di Medsos.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Nasib selebgram RR atau dikenal si kuda poni akhirnya berakhir di kantor polisi Polresta Denpasar.
Si kuda poni yang juga memiliki nama alias lain Bintang live membuat konten pornografi dengan beraksi live bugil di media sosial.
Ia pun diringkus di Apartemen Kubu Residence, Kamar Nomor 409, Jalan Taman Pancing, Denpasar sekitar pukul 02.00 wita.
RR alias kuda poni beralamat di Jalan Palapa 1, Sidakarya, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan wanita 32 tahun asal Cianjur, Jawa Barat ini mengumbar aurat secara live.
"Jadi modusnya pelaku sebagai selebgram, dikenal bernama KP alias Kuda Poni alias Bintang live. Dia melalui media sosial mempertontonkan aurat, telanjang bulat secara live pada media sosial Mango," ujar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dikutip dari TribunBali.com, Senin (20/9/2021).
Baca juga: Petaka Ajakan Nonton Film Porno, Sang Paman Lampiaskan Nafsu ke Keponakan di Rumah Nenek
Jansen menjelaskan si kuda poni memiliki id 2309400 di aplikasi Mango Live ini, secara terang-terangan memperlihatkan auratnya secara live.
Jansen menuturkan penangkapan ini berawal tentang adanya informasi adanya live secara vulgar.
Anggota kepolisian langsung mencari keberadaan selebgram RR. Tak lama kemudian, anggota polisi mendapati pelaku tengah live saat penggerebekan.
"Saat si pelaku live, langsung kita lakukan penangkapan dalam keadaan telanjang bulat atau bugil di medsos Mango tersebut," ungkap Jansen.

Pelaku Mengaku Jadi Tulang Punggung Keluarga
Selebgram RR alias Kuda Poni alias Bintang Live mengaku melakukan aksi pornografi lantaran untuk kebutuhan sehari-hari.
RR mengaku melakukan aksi tersebut karena kebutuhan ekonomi, lantaran ia menjadi tulang punggung keluarga dan memiliki seorang anak.
"Keuntungan untuk kehidupannya sehari-hari. Statusnya janda anak satu. Jadinya sudah tidak perawan lagi, janda anak satu. Usia anaknya 8 tahun, sementara pelaku sendiri berusia 32 tahun," ujar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.
Baca juga: UPDATE Hubungan Sedarah Kakak Beradik di Bekasi, Polisi: Akibat Nonton Video Porno
Jansen menuturkan si Kuda Poni berasal dari Cianjur, Jawa Barat yang sudah tinggal di Bali selama kurang lebih empat tahun.
Sebelumnya, RR bekerja sebagai ladies companion (LC) disalah satu tempat hiburan karaoke.
Namun karena pandemi, tempat kerjanya sepi dan sempat tutup. Si Kuda Poni pun mencoba terjun ke dunia maya dengan melakukan kegiatan pornografi.
Jansen menyebut, RR sudah melakukan kegiatan pornografi selama sembilan bulan melalui aplikasi Mango.
"Ya karena pandemi. Selama ini kan dia kerjanya LC, saat Covid-19 ini kan tempat hiburan atau mungkin tempat karaoke kan sepi pengunjung," terangnya.
Baca juga: Jadi Pelampiasan Sang Ayah Usai Nonton Film Porno, Jeritan Bocah 10 Tahun: Aku Tak Tahan Lagi, Pak
"Kalaupun tidak ditutup secara resmi, tapi karena pengunjungnya sepi ya kebanyakan tutup," tambah Jansen.
Lebih lanjut, RR mengaku melakukan kegiatan pornografi yang mempertontonkan dirinya yang bugil dan tengah mastrubasi.
Dalam seminggu ia bisa melakukan hingga empat kali, dengan durasi selama satu jam.
"Ya durasi sampai klimaks lah ya. Kurang lebih setengah jam (sampai) satu jam," terang Jansen.
Sementara itu, ditanya mengenai keuntungan yang didapat dari pekerjaan dunia maya, RR bisa meraup keuntungan selama sebulan Rp 25 sampai Rp 50 juta.
Baca juga: Pangku Balita Sambil Nonton Film Porno, Mahasiswa Tak Bisa Tahan Birahi Akhirnya Berbuat Cabul
Dibandingkan dengan pekerjaan yang dulu, Kapolresta Denpasar menyebut pendapatan pelaku jauh lebih kecil dari itu.
"Ya pasti bedalah, dia sembilan bulan menjalaninya pasti lebih banyak," pungkasnya.
Ancaman Hukuman

Selain mengamankan selebgram 'bugil' berinisial RR (32), petugas kepolisian juga mengamankan beberapa barang milik selebgram Kuda Poni .
Barang milik Kuda Poni yang diamankan polisi yakni iPhone 11, iPhone 12 Pro, tiga nomor SIM card, kursi gaming, speaker JBL, tiga kartu ATM berbagai merek, satu buah charger iPhone, alat cukur (pengurisan), baju tidur (lingerly) pink, satu set baju dalam perempuan merah, mainan menyerupai alat kelamin laki-laki (dildo), satu buah bando rambut, baby oil, antis, dan lipstik.
"Untuk barang dildo dibeli secara online," ujar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.
Lebih lanjut mengenai pelaku lainnya, Jansen mengatakan saat ini kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut.
Baca juga: Masih Kecil Sudah Kecanduan Film Porno, Rangsang Bocah SD Cabuli Anak Enam Tahun
"Ya pasti kita akan kembangkan. Termasuk juga tadi Mango ini, mungkin ada pihak-pihak terkait yang mungkin terlibat. Kita proses kalau ada," tambahnya.
Mengenai pendapatan yang RR dapatkan, Jansen mengatakan RR mendapatkan bayaran atau fee semacam diamond.
Diamond tersebut kemudian dikumpulkan, hingga nantinya ia mendapat bayaran atau keuntungan setiap bulannya dari Rp 25 juta sampai Rp 50 juta.
Sementara itu, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyebut saat siaran langsung, RR bermain sendiri.
Meskipun ada dugaan orang yang terlibat, Polresta Denpasar kini masih terus mendalami hal tersebut.
Baca juga: Sebelum Lecehkan Bocah Perempuan saat Salat, Pelajar SMK Ini Ternyata Sempat Nonton Video Porno
"Ya sendiri, makanya kita nanti akan cek kembali temasuk juga yang Id Mango ini.
Kita akan kulik keterlibatan dan sejauh mana kaitan dengan live nya ini," tegasnya.
Mengenai pasal yang dikenakan pelaku RR, perempuan asal Cianjur, Jawa Barat berstatus janda anak satu ini, polisi mengenakan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Adapun ancaman pidana dari pasal tersebut, RR yang tinggal di Jalan Palapa I, Nomor 20, Lingkungan Taman Sari, Desa Sesetan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.