Catat Daftar Wilayah yang Izinkan Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Mal, Cek Syaratnya
Anak di bawah 12 tahun kini boleh masuk mal, lantas apa syarat dan ketentuannya?
4. Kota Surabaya.
Pada ketentuan sebelumnya, anak di bawah usia 12 tahun tidak boleh masuk mal.

Syarat masuk mal untuk anak berusia di bawah 12 tahun
Dilansir Kompas.com, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI Purn dr Alexander K Ginting menjelaskan, terdapat beberapa syarat yang melibatkan anak dan orang tuanya.
Saat ini anak-anak di bawah 12 tahun di Indonesia belum bisa menerima vaksin.
Sehingga syarat masuk mal bagi anak adalah kedua orang tuanya wajib sudah divaksin.
"Ayah ibunya status aplikasi peduli lindungi warna hijau," kata Alexander kepada Kompas.com, Rabu (22/9/2021).
Adapun yang dimaksud warna hijau adalah seseorang yang telah divaksin Covid-19 dua dosis.
Pengguna dengan status QR Code warna hijau dinyatakan aman, sehingga diizinkan atau diperbolehkan mengakses fasilitas umum.
Selain itu, lanjutnya, kondisi anak harus sehat.
Protokol kesehatan selama di dalam mal harus diterapkan.
Baca juga: 5 Cara Mengatasi Eror di Aplikasi PeduliLindungi, Ini Solusi Jika Tak Bisa Scan Barcode
Anak harus didampingi orangtua
Ketika masuk mal anak dan orang tuanya harus beriringan atau bersama-sama.
Begitu pula saat keluar dari mal.
"Si anak tidak bergejala, suhu normal, masuk beriringan, check in, prokes diterapkan dan check out bersamaan," katanya lagi.
Di wilayah level 3 dan level 2, mal atau pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Selain itu wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk mal.