Catat Daftar Wilayah yang Izinkan Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Mal, Cek Syaratnya

Anak di bawah 12 tahun kini boleh masuk mal, lantas apa syarat dan ketentuannya?

Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Ilustrasi: Suasana pengunjung Metropolitan Mall Bekasi Jalan KH Noer Ali, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (18/8/2021). 

4. Kota Surabaya.

Pada ketentuan sebelumnya, anak di bawah usia 12 tahun tidak boleh masuk mal.

Suasana di Mal Kota Kasablanka Jakarta Selatan yang kembali dibuka, Selasa (10/8/2021). Pemerintah membolehkan mal di empat kota yang masih merapkan PPKM level 4 buka kembali hingga pukul 20.00 namun dengan persyaratan hanya 25 persen pengunjung, mewajibkan pengunjung menunjukan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi dan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk.
Suasana di Mal Kota Kasablanka Jakarta Selatan yang kembali dibuka, Selasa (10/8/2021).  (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Syarat masuk mal untuk anak berusia di bawah 12 tahun

Dilansir Kompas.com, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI Purn dr Alexander K Ginting menjelaskan, terdapat beberapa syarat yang melibatkan anak dan orang tuanya.

Saat ini anak-anak di bawah 12 tahun di Indonesia belum bisa menerima vaksin.

Sehingga syarat masuk mal bagi anak adalah kedua orang tuanya wajib sudah divaksin.

"Ayah ibunya status aplikasi peduli lindungi warna hijau," kata Alexander kepada Kompas.com, Rabu (22/9/2021).

Adapun yang dimaksud warna hijau adalah seseorang yang telah divaksin Covid-19 dua dosis.

Pengguna dengan status QR Code warna hijau dinyatakan aman, sehingga diizinkan atau diperbolehkan mengakses fasilitas umum.

Selain itu, lanjutnya, kondisi anak harus sehat.

Protokol kesehatan selama di dalam mal harus diterapkan.

Baca juga: 5 Cara Mengatasi Eror di Aplikasi PeduliLindungi, Ini Solusi Jika Tak Bisa Scan Barcode

Anak harus didampingi orangtua

Ketika masuk mal anak dan orang tuanya harus beriringan atau bersama-sama.

Begitu pula saat keluar dari mal.

"Si anak tidak bergejala, suhu normal, masuk beriringan, check in, prokes diterapkan dan check out bersamaan," katanya lagi.

Di wilayah level 3 dan level 2, mal atau pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Selain itu wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk mal.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved