Antisipasi Virus Corona di Tangsel

PPKM Tangsel Diperpanjang 2 Pekan, Anak Usia 12 Tahun Ke Bawah Masih Dilarang Masuk Mal

Ada perbedaan penyesuaian kebijakan, di antaranya terkait operasional mal, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri

TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
XXI BSD Plaza, Serpong, Tangsel, Kamis (16/9/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Pemerintah pusat menetapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali sampai dua pekan ke depan, mulai 21 September sampai 4 Oktober 2021.

Di Tangerang Selatan (Tangsel) sendiri, masih menerapkan PPKM level 3, sama dengan sejumlah kota besar lain di Jabodetabek.

Namun ada perbedaan penyesuaian kebijakan, di antaranya terkait operasional mal, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 43 tahun 2021.

Pada bagian kelima poin empat huruf g, tertulis bahwa hanya di Jakarta untuk kawasan Jabodetabek yang sudah diperbolehkan membiarkan anak usia di bawah 12 tahun masuk mal.

"Penduduk dengan usia dibawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan, kecuali di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya dengan syarat didampingi orang tua," tertulis pada Inmendagri tersebut.

Namun, di sebutkan juga, tempat bermain anak di dalam mal masih tutup.

"Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan ditutup."

Baca juga: Kasus Ibu & Anak Masih Misteri, Tangis Kakak Tuti Cerita Adiknya Dihabisi: Kayak Gaya PKI, Biadab!

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat edaran nomor 443/3314/Huk, yang diterima TribunJakarta.com, hari ini, Rabu (22/9/2021).

"Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang masuk," tulis Benyamin.

Selain larangan anak usia 12 tahun, ada sejumlah aturan lain operasional masuk mal di Tangsel:

1. Maksimal kapasitas pengunjung 50% pada Pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB dengan protokol kesehatan seperti yang
diatur oleh Kementerian Perdagangan;

2. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

3. Restoran/rumah makan dan kafe dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), satu
meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60  menit;

4. Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang
masuk;

5. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan ditutup; dan

6.Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved