Antisipasi Virus Corona di DKI
Selama Pandemi Covid-19, Pemprov DKI Kumpulkan Rp 6,1 M dari Denda Pelanggar Prokes
Pemprov DKI Jakarta mengumpulkan denda hingga Rp6,1 miliar dari para pelanggar protokol kesehatan
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta mengumpulkan denda hingga Rp6,1 miliar dari para pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama masa pandemi Covid-19 sejak 2020 lalu.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, denda paling banyak dikumpulkan dari warga yang terjaring operasi masker.
"Sejak awal pandemi di awal 2020 hingga 21 September kemarin, denda yang terkumpul karena penggunaan masker mencapai Rp4.738.920.000," ucapnya, Rabu (22/9/2021).
Angka ini dikumpulkan dari 761.774 warga DKI Jakarta yang melanggar aturan soal penggunaan masker di tempat umum.
Kemudian, Pemprov DKI juga mendapat pemasukan Rp1.419.250.000 dari tempat usaha, seperti tempat makan, restoran, dan kafe yang melanggar protokol kesehatan.
"Total keseluruhan dari awal pandemi sampai 21 September yang dikenakan sanksi ada 12.567 tempat usaha rumah makan dan sejenisnya," ujarnya di Balai Kota.
Baca juga: Hakim Pengadilan Negeri Depok Vonis Mati Bandar 46 Kg Sabu, Terdakwa Pikir-pikir Ajukan Banding
Baca juga: Iskandar Jamaluddin jadi Raja Angling Dharma Usai Bertapa di Gunung, Terungkap Sumber Penghasilannya
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut, denda tersebut sudah disetorkan ke kas daerah.
Meski dalam penerapan PPKM Level 3 ini Pemprov DKI melakukan sejumlah pelanggaran aturan, Arifin menegaskan, Satpol PP akan tetap mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.
"Kami patroli bisa sampai jam dua atau tiga pagi, khususnya di malam Sabtu, malam Minggu saat pengunjung biasanya jauh lebih banyak," kata Arifin.
Seperti diketahui, DKI Jakarta saat ini masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 sampai 4 Oktober 2021.