Lapas Tangerang Terbakar

Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Maut, 3 Sipir Lapas Tangerang Masih Bertugas

Tersangka kasus kebakaran maut di Lapas Kelas 1 Tangerang ternyata masih bertugas sampai hari ini, Kamis (23/9/2021).

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA
3 sipir tersangka kebakaran maut di Lapas Kelas 1 Tangerang yang hangus terbakar dilalap si jago merah menewaskan 41 warga binaan pemasyarakatan, Rabu (8/9/2021), masih bertugas. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Tersangka kasus kebakaran maut di Lapas Kelas 1 Tangerang ternyata masih bertugas sampai hari ini, Kamis (23/9/2021).

Sebagai informasi, kepolisian sudah menetapkan tiga tersangka pada Senin (20/9/2021) dari kasus kebakaran maut di Lapas Kelas 1 Tangerang.

Ketiganya merupakan sipir dari lapas tersebut berinisial RU, S dan Y.

Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, ketiganya masih bekerja di Lapas Kelas I Tangerang hingga hari ini.

"Masih bertugas sebagai petugas Lapas Kelas 1 Tangerang," kata dia melalui pesan singkat, Kamis (23/9/2021).

Rika mengaku bahwa Kemenkumham telah menerima surat penetapan tersangka ketiga orang itu dari kepolisian.

Kendati demikian, RU, S, dan Y masih belum ada kejelasan soal pencopotan dari jabatannya.

Baca juga: Tidak Menutup Kemungkinan Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Bertambah

Padahal, sebelumnya Rika mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti tiga tersangka.

"Nanti kita lihat, kalau memang sudah ada surat penetapan, maka kita akan melakukan langkah selanjutnya," kata Rika sehari sebelumnya.

Hasil penyidikan Kepolisian, tiga petugas Lapas ditetapkan sebagai tersangka pada Senin.

"Di dalam gelar perkara ditetapkan tiga tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin.

Mereka dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Diketahui, Lapas Kelas 1 Tangerang kebakaran maut sampai menewaskan 49 warga binaan pemasyarakatan (WBP) alias narapidana pada Rabu (8/9/2021) dini hari. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved