Lapas Tangerang Terbakar
Tidak Menutup Kemungkinan Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Bertambah
saat ini pihak kepolisian telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan 49 orang tersebut
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut kemungkinan bertambahnya penetapan jumlah tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, sangat bisa saja terjadi.
Mengingat, saat ini proses penyidikkan masih terus berkembang.
Hal tersebut dikatakan oleh Tubagus kepada Tribunnews.com di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9/2021).
"(Penyidikkan) masih berkembang. Untuk potensi bertambahnya tersangka mungkin bisa terjadi," kata Tubagus.
Seperti diketahui, saat ini pihak kepolisian telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan 49 orang tersebut.
Ketiga tersangka tersebut yakni RU, S, dan Y.
Mereka merupakan petugas jaga atau petugas piket di Lapas Tangerang pada saat peristiwa kebakaran itu terjadi.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 359 KUHP, ini karena mereka dinilai lalai dalam menjalankan tugas.
53 Saksi Telah Dimintai Keterangan
Mengutip Tribunnews.com, sebelum penetapan ketiga tersangka tersebut, polisi telah meminta keterangan kepada 53 saksi untuk mengetahui penyebab terjadinya kebakaran itu.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengumpulkan beberapa alat bukti, pemeriksaan ahli hingga penyitaan barang bukti di TKP.
Baca juga: 3 Petugas Lapas Kelas 1 Tangerang Tersangka Kasus Kebakaran, Polisi Sebut Unsur Lalai
Alat bukti yak telah dikumpulkan di antaranya yakni rekaman 8 CCTV, keterangan saksi ahli dan bukti dokumen surat dan keterangan tersangka.
Menurut Tubagus, dari upaya pengumpulan barang bukti, saksi dan ahli tersebut dirasa sudah lengkap untuk menetapkan 3 orang tersebut sebagai tersangka.
"Ada 53 saksi yang kita periksa termasuk saksi pelapor kemudian beberapa alat bukti dikumpulkan, keterangan saksi dan ahli sudah lengkap," jelas Tubagus.
Polisi Nyatakan Semua Korban Sudah Teridentifikasi