Lapas Tangerang Terbakar

3 Petugas Lapas Kelas 1 Tangerang Tersangka Kasus Kebakaran, Polisi Sebut Unsur Lalai

Polda Metro Jaya menetapkan 3 petugas Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten sebagai tersangka kasus kebakaran maut yang menewaskan 49 narapidana (napi).

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
ISTIMEWA
Lokasi blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang yang hangus terbakar dilalap si jago merah menewaskan 41 warga binaan pemasyarakatan, Rabu (8/9/2021).     

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya menetapkan 3 petugas Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten sebagai tersangka kasus kebakaran maut yang menewaskan 49 narapidana (napi).

Ketiga petugas Lapas Kelas 1 Tangerang itu berinisial RU, S, dan Y. Mereka bertugas saat kebakaran melanda Lapas Kelas 1 Tangerang.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, terdapat dugaan kelalaian dalam kebakaran tersebut.

"Kenapa unsur lalainya? Itu bukan dengan standar operasional yang berlaku di lingkungan tersebut," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/9/2021).

3 petugas lapas yang menjadi tersangka diduga tidak menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Namun, Tubagus tidak menjelaskan secara detail bentuk kelalaian yang dimaksud. Sebab, ia menyebut hal itu termasuk materi penyidikan.

"Ketika tidak adanya kesesuaian SOP dengan pelaksanakan, maka itu lah bentuk kelalaian. Detailnya apa pun bentuk dan lain sebagainya biarlah itu menjadi materi penyidikan," ujar dia.

Baca juga: Kedubes Portugal Datangi RS Polri Kramat Jati Urus Pengambilan Jenazah Korban Lapas Tangerang

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, penetapan tersangka terhadap ketiga petugas Lapas Kelas 1 Tangerang setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan gelar perkara, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Yusri.

Peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021) dini hari.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengungkapkan, kebakaran itu terjadi sekitar pukul 01.50 WIB. 

Kebakaran mulanya terjadi di blok C2 Lapas Kelas I Tangerang. 

"Betul, kebakarannya terjadi sekitar pukul 01.50 WIB. Kebakaran bermula dari blok C Lapas Kelas I Tangerang," kata Rika.

Sebanyak 49 narapidana tewas dan puluhan orang lainnya mengalami luka bakar dalam peristiwa kebakaran itu.

Sementara itu, hingga saat ini tim Disaster Victim Identification (DVI) RS Polri telah berhasil mengidentifikasi 39 jenazah korban kebakaran.
 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved