Kang Dedi Marah Penjualan Tanah Masih Dilakukan, Bayar Lebih Sopir Truk Asal Ditaruh Lagi di Tempat
Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi marah lantaran penjualan tanah ilegal di sebuah proyek perumahan masih dilakukan.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Lantaran proyek tersebut kedapatan menjual tanah, maka Kang Dedi apa yang dilakukan pengembang itu adalah masuk kategori penambangan.

Mantan Bupati Purwakarta ini pun kemudian menanyakan izin dari perusahaan itu.
"Izinnya kan cut and fill bukan penjualan tanah.
Kalau bapak penjualan tanah maka bapak harus bayar pajak," beber Kang Dedi.
Kang Dedi pun membeberkan bahwa sekarang ini sudah banyak ditemukan modus semacam ini.
"Sekarang kan banyak modus.
Modusnya cat and fill tapi di dalamnya jual tanah," tegas Kang Dedi.
Kang Dedi pun kemudian meminta agar penanggungjawab proyek itu menghentikan kegiatan penjualan tanah ilegal sampai mereka mengurus izin resminya.
Kata dia, salah satu tujuannya hal itu untuk mencegah adanya aksi pemerasan yang dilakukan sejumlah oknum tak bertanggungjawab.