Sebar Ranjau Paku Rangka Payung di MT Haryono, Pelaku Pasang Tarif Rp 75 Ribu Ganti Ban Dalam

Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yurikho Hadi mengatakan, harga normal mengganti ban dalam adalah Rp 20 ribu.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Polisi menunjukkan barang bukti ranjau paku rangka payung yang disita dari penangkapan pelaku berinisial BIP (43) saat ditampilkan di Polsek Tebet, Jumat (24/9/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, TEBET - Pria berinisial BIP (43), pelaku penyebar ranjau paku di Jalan MT Haryono dan Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan memasang tarif lebih tiga kali lipat untuk mengganti ban dalam.

Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yurikho Hadi mengatakan, harga normal mengganti ban dalam adalah Rp 20 ribu.

Namun, pelaku BIP memasang tarif hingga Rp 75 ribu untuk mengganti ban dalam.

"Harga normal untuk ban dalam seperti ini Rp 20 ribu. Tapi biaya yang dipatok pelaku adalah Rp 75 ribu," kata Alexander saat merilis kasus ini, Jumat (24/9/2021).

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Ranjau Paku Rangka Payung di Jalan MT Haryono

Menurut Alexander, aksi yang dilakukan pelaku penyebar ranjau paku itu sangat meresahkan dan merugikan pengguna jalan.

"Ini modus pelaku. Dia jual layanannya dengan harga tidak wajar. Tentu masyarakat sangat terganggu sekali," ujar dia.

Tim Saber Polsek Tebet dan Subdit Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya menangkap pelaku penyebar ranjau paku di Jalan.
Tim Saber Polsek Tebet dan Subdit Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya menangkap pelaku penyebar ranjau paku di Jalan. (Annas Furqon Hakim/ Tribun Jakarta)

Pelaku berinisial BIP (43) diringkus di Jalan MT Haryono, Kelurahan Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021) dini hari.

"Ini momok bagi pengendara roda dua yang kebetulan melintas di sepanjang Jalan MT Haryono dan Jalan Gatot Subroto," kata Alexander.

Alexander menjelaskan, pelaku menyebar paku yang terbuat dari rangka payung.

"Rangka payung dipotong sekitar 5 Cm, sehingga begitu tertancap di pada ban akan kehilangan tekanan angin," ujar dia.

Penangkapan pelaku bermula ketika seorang pengendara motor mengalami bocor ban saat melintas di Jalan MT Haryono.

Korban pun terpaksa menambal ban motornya di bengkel tambal ban milik pelaku.

"Bengkel tambal ban pelaku itu tidak menetap atau portable, dia menggunakan gerobak. Di situ ada kompresornya, alat penekan ban dan lain sebagainya," tutur Alexander.

"Orang-orang yang terkena ranjau paku ini bukan murni musibah, tapi dibuat-buat. Jadi motifnya untuk keuntungan," tambahnya.

Pelaku BIP kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 192 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved