Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Ranjau Paku Rangka Payung di Jalan MT Haryono

Tim Saber Polsek Tebet dan Subdit Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya menangkap pelaku penyebar ranjau paku di Jalan

Annas Furqon Hakim/ Tribun Jakarta
Tim Saber Polsek Tebet dan Subdit Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya menangkap pelaku penyebar ranjau paku di Jalan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, TEBET - Tim Saber Polsek Tebet dan Subdit Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya menangkap pelaku penyebar ranjau paku di Jalan.

Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yurikho Hadi mengatakan, pelaku berinisial BIP (43) diringkus di Jalan MT Haryono, Kelurahan Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021) dini hari.

"Ini momok bagi pengendara roda dua yang kebetulan melintas di sepanjang Jalan MT Haryono dan Jalan Gatot Subroto," kata Alexander saat merilis kasus ini, Jumat (24/9/2021).

Alexander menjelaskan, pelaku menyebar paku yang terbuat dari rangka payung.

"Rangka payung dipotong sekitar 5 Cm, sehingga begitu tertancap di pada ban akan kehilangan tekanan angin," ujar Alexander.

Penangkapan pelaku bermula ketika seorang pengendara motor mengalami bocor ban saat melintas di Jalan MT Haryono.

Korbanpun terpaksa menambal ban motornya di bengkel tambal ban milik pelaku. 

Baca juga: Kronologi Penusukan Aparat TNI di Jalan Patoembak Depok: Korban Sempat Lari 50 Meter Selamatkan Diri

Baca juga: Pembunuh Anggota TNI di Jalan Patoembak Depok Ditangkap, Korban Alami Luka Tusuk di Dada Kiri

"Bengkel tambal ban pelaku itu tidak menetap atau portable, dia menggunakan gerobak. Di situ ada kompresornya, alat penekan ban dan lain sebagainya," tutur Alexander.

"Orang-orang yang terkena ranjau paku ini bukan murni musibah, tapi dibuat-buat. Jadi motifnya untuk keuntungan," tambahnya.

Pelaku BIP kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 192 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved