Sempat Diamankan, 8 Peserta Unjuk Rasa telah Dikasih Makan hingga Dijemput Orang Tuanya

Wakapoles Jakarta Pusat mengungkapkan, delapan peserta unjuk rasa kini telah dipulangkan ke rumahnya masing-masing.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA
Delapan peserta unjuk rasa dari Front Perjuangan Rakyat (FPR) diberikan makanan oleh polisi, di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (23/9/2021) malam. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Delapan peserta unjuk rasa kini telah dipulangkan ke rumahnya masing-masing.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto, mengatakan orang tua mereka telah menjemputnya di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, pada Kamis (23/9/2021) malam.

"Untuk saat ini mereka telah kami pulangkan dengan dijemput orang tuanya," kata Setyo, saat dikonfirmasi, Jumat (24/9/2021).

Setyo melanjutkan, delapan peserta unjuk rasa diperlakukan layaknya tamu di Polres Metro Jakarta Pusat.

Mereka, kata Setyo, diberikan nasehat hingga diberi makan oleh pihak kepolisian.

"Mereka menyadari kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi lagi," ucap Setyo.

Sebelumnya, delapan demonstran diangkut polisi saat berupaya unjuk rasa di dekat Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/9/2021) siang.

Setyo menyatakan, delapan peserta unjuk rasa tersebut tidak memiliki izin dari kepolisian.

"Dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum, mereka tanpa ijin atau pemberitahuan kepada aparat," kata Setyo, saat dikonfirmasi Wartawan, Jumat (24/9/2021).

Baca juga: Tak Punya Izin Unjuk Rasa di Dekat Istana Negara, Polisi Angkut 8 Demonstran

"Karena itu dapat berpotensi menimbulkan kerumunan saat masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat)," lanjut Setyo.

Setyo menyatakan, delapan orang tersebut mengatasnamakan dari kelompok Front Perjuangan Rakyat (FPR).

"Mereka yang kami amankan yaitu rekan-rekan dari FPR sejumlah delapan orang," ucapnya.

Setyo menjelaskan, mereka hendak berunjuk rasa guna menyikapi pertemuan tingkat tinggi UN-Food System Summit dan rangkaian memperingati Hari Tani Nasional 2021.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, pasal 6 yaitu dalam penyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban mentaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Setyo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved