Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Resmi Turun Jadi Rp 45 Ribu, Ini Syarat dan Daftar Lokasinya

Mulai hari ini, tarif rapid test antigen di stasiun resmi turun menjadi Rp 45.000.

Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Seorang penumpang kereta api melakukan rapid test antigen Covid-19, di Stasiun Gambir . 

- Madiun

- Blitar

- Jombang

- Kediri

- Kertosono

- Tulungagung

- Nganjuk

- Surabaya Gubeng

- Surabaya Pasar Turi

- Malang

- Sidoarjo

- Mojokerto

- Bojonegoro

- Lamongan

- Jember

- Ketapang

- Banyuwangi

- Rogojampi

- Probolinggo

- Kalisetail

- Medan

- Kisaran

- Tanjung Balai

- Kertapati

- Lahat

- Lubuk Linggau

- Prabumulih

- Muara Enim

- Tebing Tinggi

- Tanjungkarang

- Martapura

- Kotabumi

- Baturaja.

Joni mengatakan, tidak semua orang boleh melakukan pemeriksaan rapid test antigen di stasiun.

Pemeriksaan, imbuhnya hanya untuk orang yang memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas.

Diketahui, sejak dibuka pada 21 Desember 2020 sampai dengan 21 September 2021, KAI telah melayani 1.043.582 peserta rapid test antigen di stasiun.

Joni menjelaskan, KAI telah mengintegrasikan sistem boarding KAI dan aplikasi PeduliLindungi sehingga data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan akan otomatis muncul pada layar komputer petugas.

Ilustrasi Kereta Api
Ilustrasi Kereta Api (TribunJakarta.com/Suci Febriastuti)

Syarat penumpang kereta PT KAI

Integrasi ini bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.

Saat disinggung terkait pelanggan KAI yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, Jongi mengatakan, penumpang diwajibkan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Syarat lain untuk naik kereta adalah pelanggan KAI harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Lalu pelanggan KAI diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Joni menegaskan, KAI berkomitmen untuk memastikan seluruh pelanggan KA Jarak Jauh telah memenuhi persyaratan yang telah diatur pemerintah.

Jika ada yang tidak sesuai maka dilarang naik kereta api dan tiket akan dibatalkan dan bea akan dikembalikan 100 persen.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved