CPNS Jakarta
Alasan Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Ditunda, Cek Juga Syarat Mendapatkan Nilai Afirmasi
Mengapa pengumuman hasil seleksi PPPK Guru ditunda? Berikut alasan dari Kemdikbudtistek.
TRIBUNJAKARTA.COM - Mengapa pengumuman hasil seleksi PPPK Guru ditunda? Berikut alasan dari Kemdikbudtistek.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemdikbudristek) menunda pengumuman hasil Seleksi Kompetensi I PPPK Guru 2021.
Semula, pengumuman hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru dilaksanakan pada hari ini, Jumat (24/9/2021).
Namun, Kemendikbudristek merilis pengumuman nomor 5363/B/GT.01.00/2021 tentang Penundaan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi I Guru ASN-PPPK Tahun 2021.
Dalam surat tersebut, disebutkan alasan ditundanya Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru.
Baca juga: Peserta Seleksi CPNS Boleh Tidak Memakai Sepatu Pantofel saat Jadwal Tes SKD? Ini Penjelasannya
"Sehubungan dengan masih berlangsungnya proses pengolahan nilai Seleksi Kompetensi 1 Guru PPPK, bersama ini kami sampaikan bahwa pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi 1 Guru PPPK yang semula dijadwalkan tanggal 24 September 2021 ditunda sampai pengumuman lebih lanjut
Jadwal terbaru akan diumukan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id," tulis pengumuman nomor 5363/B/GT.01.00/2021 di situs gurupppk.kemdikbud.go.id.
TONTON JUGA:
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengakses situs gurupppk.kemdikbud.go.id.
Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengonfirmasi kabar penundaan tersebut.
Baca juga: Ada Jadwal Tes SKD Seleksi CASN atau CPNS 2021, Sistem Ganjil Genap di TMII Tak Diberlakukan
Ia mengatakan kabar penundaan telah diumumkan pada laman PPPK Kemdikbud.
"Di sini ada pengumuman ditunda," kata Nunuk kepada wartawan, Jumat (24/9/2021).
Pada laman tersebut, terdapat pengumuman dengan nomor 5363/B/GT.01.00/2021 tentang Penundaan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi I Guru ASN-PPPK Tahun 2021.
Nunuk mengatakan, pihaknya akan segera menginformasikan jadwal baru pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi I Guru ASN-PPPK 2021.
Baca juga: Masukan NIK KTP dan Nomor Peserta, Berikut Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2021
Diketahui, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tahap I PPPK Guru dilaksanakan pada Senin, 13 September 2021 hingga 17 September 2021.
Kemudian, akan dilanjutkanSeleksi Kompetensi Tahap 2.
Ketentuan Seleksi Kompetensi
Adapun sebagai informasi, berikut ini ketentuan Seleksi Kompetensi yang tertuang dalam surat nomor 3768/B/GT.01.00/2021.
Surat tersebut, berisi tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Daerah Tahun 2021.
1. Seleksi Kompetensi I
Seleksi Kompetensi I diperuntukkan bagi Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) sesuai dengan pangkalan data (database) THK-II Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan terdaftar di Dapodik.
2. Seleksi Kompetensi II
Peserta Seleksi Kompetensi II yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I memilih ulang formasi dalam instansi kewenangan yang sama dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.
3. Seleksi Kompetensi III
Peserta seleksi yang lulus nilai ambang batas tetapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus nilai ambang batas di Seleksi Kompetensi I dan/atau Seleksi Kompetensi II, dapat mengikuti Seleksi Kompetensi III dengan melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya.
Peserta seleksi kompetensi III dapat memilih formasi di seluruh wilayah Indonesia dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.
Bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat seleksi administrasi dan Seleksi Kompetensi I, II, dan III diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman dan Panitia Seleksi PPPK Kemdikbudristek menjawab sanggahan maksimal 7 (tujuh) hari setelah akhir masa sanggah.
Baca juga: Cara Cek Live Score Hasil Tes SKD CPNS 2021 Via YouTube, Lengkap Dengan Cara Download Sertifikatnya
Cara Mendapatkan Nilai Afirmasi
Afirmasi merupakan kebijakan nilai tambahan yang diberikan pada guru honorer berusia di atas 35 tahun yang mengikuti tes seleksi PPPK guru.
Rekrutmen PPPK Guru diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.
Penambahan nilai atau afirmasi kompetensi teknis tercantum dalam Pasal 28 Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021.
Baca juga: Jangan Sampai Salah, Ini Cara Download Sertifikat Hasil SKD CPNS dan PPPK 2021
Ketentuan penambahan nilai afirmasi
Disebutkan, kompetensi teknis diberikan penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis
2. Pelamar yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat tiga tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis
3. Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis
4. Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat tiga tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis

5. Dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai seperti ketentuan di atas secara kumulatif, diberikan nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi kompetensi teknis sebesar 100 persen.
Penambahan nilai-nilai tersebut diberikan sesuai dengan jabatan yang dipilih pada masing-masing seleksi kompetensi.
Penambahan nilai diperhitungkan sebagai nilai awal pada masing-masing kompetensi dan termasuk sebagai komponen penentu terpenuhi atau tidaknya nilai ambang batas kompetensi teknis pelamar.
Baca juga: 11 Daerah yang Gratiskan Swab Test Bagi Peserta Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Sebelum Jadwal Tes SKD
Kelompok yang dapat mendaftar seleksi PPPK Guru 2021 antara lain:
- Tenaga honorer kategori 2 (THK-2)
- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik
- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik
- Lulusan PPG
Melansir situs Kemendikbudristek, tes seleksi nantinya akan dilakukan sebanyak tiga kali.
Tes pertama untuk guru honorer sekolah negeri dan honorer THK-II, dan jika tidak lolos tes pertama dapat kembali mengikuti tes kedua.
Tes kedua ini dapat diikuti oleh guru honorer sekolah negeri, honorer THK-II, guru honorer sekolah swasta, dan lulusan PPPG.
Apabila tidak lolos tes kedua, maka seluruh kelompok tersebut dapat mengikuti tes ketiga.