Formula E

Penyelenggaraan Formula E Tak Jelas, Pengamat Sebut Pemprov DKI Potensi Rugi Rp560 M di Depan Mata

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menyoroti penggunaan dana APBD yang digelontorkan Pemprov DKI untuk menggelar Formula E.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Sam Bloxham/LAT/Formula E
2016/2017 FIA Formula E Championship in Monte-Carlo, Monaco, Saturday (13/5/2017). Sebastien Buemi (SUI), Renault e.Dams, Spark-Renault, Renault Z.E 16. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menyoroti penggunaan dana APBD yang digelontorkan Pemprov DKI untuk menggelar Formula E.

Penggunaan uang rakyat untuk membiayai penyelenggaraan ajang balap mobil bertenaga listrik itu pun disebutnya tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurutnya, pembayaran uang komitmen ini melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

"Pembayaran uang komitmen oleh Dispora DKI menimbulkan potensi total lost Rp560 miliar," ucapnya dalam diskusi virtual, Jumat (24/9/2021).

Sebagai informasi, Pemprov DKI melakukan pembayaran uang komitmen Formula E dilakukan dalam tiga termin.

Pertama, pada 23 dan 30 Desember 2019 sebesar 10 juta poundsterling atau setara Rp179 miliar.

Baca juga: PDIP Izinkan Formula E Digelar Setelah Masa Jabatan Mas Anies Sebagai Gubernur Habis, Ini Alasannya!

Kemudian, 26 Februari 2021 sebesar 1 juta poundsterling atau setara Rp200 miliar.

"Anggaran yang bersumber dari APBD Perubahan 2019 itu perlu dilakukan penyelamatan untuk kepentingan rakyat," ujarnya.

Hal ini dikatakan Hari lantaran dana tersebut sudah dibayar sejak 2019 lalu, namun penyelenggaraan Formula E belum jelas nasibnya.

Apalagi, rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelar Formula E pada Juni 2021 terancam gagal lantaran Fraksi PDIP dan PSI ngotot mengajukan interpelasi.

Sebelumnya, Politisi PDIP Gilbert Simanjuntak menilai, rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelar Formula E sudah melanggar aturan sejak awal.

Baca juga: Mas Anies Ngotot Gelar Formula E, PDIP: 4 Tahun Menjabat Gubernur Tak Tahu Skala Prioritas Anggaran

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu pun dinilai sudah menyalahgunakan wewenangnya.

"Sejak awal, perencanaan kegiatan Formula E di Jakarta sudah melanggar aturan dan penyalahgunaan wewenang," ucapnya, Senin (20/9/2021).

Bila ditelisik ke belakang, hasrat mas Anies menggelar Formula E muncul usai dirinya mampir ke New York, Amerika Serikat usai menghadiri forum internasional di Kolombia pada 2019 lalu.

Saat itu, mas Anies mampir ke negeri Paman Sam untuk bertemu dengan pihak penyelenggara Formula E.

Kembalinya dari Amerika Serikat, orang nomor satu di DKI ini pun mengungkapkan niatnya menggelar Formula E di Jakarta.

Baca juga: PSI Desak Pimpinan DPRD Gelar Rapat Paripurna Interpelasi Formula E Pekan Depan

Hasrat mas Anies makin menggebu-gebu, ia pun langsung memasukan anggaran Formula E ke dalam APBD Perubahan (APBD-P) 2019.

Kemudian, APBD-P 2019 itu disahkan pada 13 Agustus di Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta.

"Pengesahan APBD-P menjadi Perda dilakukan berselang 13 hari sebelum anggota DPRD periode 2019-2024 dilantik pada 26 Agustus 2019," ujar Gilbert.

Pada akhir 2019, mas Anies pun mulai mencicil uang komitmen atau commitment fee senilai 20 juta poundsterling yang dibayar dalam dua tahap, pada 23 Desember dan 30 Desember 2019.

Gilbert pun menganggap hal ini menyalahi aturan yang tertuang dalam UU Keuangan Negara Nomor 17/2003 Pasal 28 (3).

Dalam aturan itu dijelaskan, dasar APBD-P adalah perkembangan yang tidak sesuai, pergeseran anggaran dan penggunaan SILPA tahun sebelumnya, dan karena kondisi darurat.

"Artinya, memasukkan kegiatan Formula E hanya bisa bila dianggap darurat, demikian juga konsekuensi pengeluaran sebesar 20 juta poundsterling," kata anggota Komisi B DPRD DKI ini.

"Pada kenyataannya semua tahu tidak ada yang darurat, yang memaksa Formula E musti masuk di APBD-P," tambahnya.

Selain itu, hal ini juga disebutnya melanggar Pasal 17 (2) UU Keuangan Negara yang menyebutkan bahwa penyusunan APBD berdasarkan Rencana Kegiatan Perangkat Daerah (RKPD).

Sedangkan, penganggaran Formula E pada APBD-P hanya didasari syahwat Anies yang ingin menggelar balap mobil bertenaga listrik itu.

"Anggaran yang dibutuhkan sebegitu besar adalah pelanggaran aturan dan penyalahgunaan wewenang, karena tidak berasal dari RKPD dan RPJMD, serta masuknya melalui APBD-P," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved