Menkopolhukam Diminta Bentuk Tim Independen untuk Klarifikasi Jaksa Agung

Jaksa Agung, ST Burhanuddin diminta melakukan klarifikasi secara langsung terkait polemik yang sedang ramai yaitu latar belakang pendidikan.

Editor: Wahyu Septiana
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Jaksa Agung, ST Burhanuddin diminta melakukan klarifikasi secara langsung terkait polemik yang sedang ramai yaitu latar belakang pendidikan. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Jaksa Agung, ST Burhanuddin diminta melakukan klarifikasi secara langsung terkait polemik yang sedang ramai yaitu latar belakang pendidikan.

Akibat polemik tersebut, Menkopolhukam Mahfud MD sampai diminta untuk membentuk tim investigasi independen.

Meski pihak Puspenkum Kejagung sudah mengklarifikasi namun jejak digital informasi pendidikan yang menuliskan lulusan UI-Undip sang Adhyaksa Utama tersebut masih tersisa website resmi kejaksaan.

Pengamat Hukum Erwin Natosmal Oemar mengatakan bahwa adanya kesalahan tersebut harus dikonfirmasi secara resmi oleh Jaksa Agung sendiri, bukan sekelas Kapuspenkum.

Dia beralasan, perbedaan data tersebut pasalnya sudah menjadi konsumsi publik, sehingga ST Burhanuddin harus menyampaikan secara terbuka.

"Jaksa Agung harus klarifikasi secara pribadi, seperti mendapatkan ijazah yang asli dari mana, dan kenapa ada perbedaan antara informasi di publik dan akademik di Unsoed?," ujar Erwin kepada wartawan, Minggu (26/9/2021).

Menurutnya, persoalan perbedaan data pendidikan Jaksa Agung ini merupakan permasalahan yang serius dan mempengaruhi kredibilitas Kejaksaan.

Oleh karena itu, harus ada konfirmasi secepatnya dari Jaksa Agung.

Ia pun mendesak bahwa Menkopolhukam Mahfud MD harus membuat tim investigasi independen untuk menyelidiki masalah tersebut.

"Menkopolhukam harus melakukan penyidikan independen untuk memastikan kenapa dan alasan perbedaan informasi itu terjadi," katanya. 

Erwin mengatakan bahwa investigasi tersebut juga meliputi asal mula dari mana pihak Puspenkum menerima informasi itu dan kenapa pembiaran itu dilakukan. 

Bahkan jika membuka buku Laporan Tahunan Kejaksaan tahun 2012 yang telah dicetak dan disebarluaskan, maka pada bagian profil pimpinan akan ditemukan ST Burhanudin,  saat itu menjabat sebagai Jamdatun, dengan latar belakang pendidikan yang sama dengan versi website.

Artinya pembiaran telah dilakukan selama bertahun-tahun dan yang bersangkutan diduga tidak memiliki niat untuk melakukan klarifikasi.

"Sementara itu, untuk universitas yang diklaim sebagai almamaternya, membuat klarifikasi secara resmi terkait info yang berkembang di publik," kata Erwin.

Kejagung Membantah

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved