Massa Aksi yang Demo di KPK Membubarkan Diri, Jalan Kuningan Persada Kembali Dibuka

Seiiring massa yang membubarkan diri, Jalan Kuningan Persada di depan Gedung Merah Putih KPK sudah kembali dibuka.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan kembali dibuka setelah massa aksi membubarkan diri, Senin (27/9/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI - Massa mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Seluruh Indonesia (SI) yang menggelar unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021) telah membubarkan diri.

Pantauan TribunJakarta.com, massa mahasiswa membubarkan diri secara tertib sekitar pukul 15.20 WIB.

Seiiring massa yang membubarkan diri, Jalan Kuningan Persada di depan Gedung Merah Putih KPK sudah kembali dibuka.

Baca juga: Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, Massa Mahasiswa di Gedung KPK Membubarkan Diri

Jalan tersebut sempat ditutup sementara ketika unjuk rasa berlangsung.

Sejumlah kendaraan taktis yang sebelumnya disiagakan juga sudah meninggalkan lokasi.

Massa yang berunjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi
Massa yang berunjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)

Pengendara motor maupun mobil pun bisa kembali melintas di Jalan Kuningan Persada.

Sebelum membubarkan diri, massa yang tergabung dalam BEM SI membacakan 5 tuntutannya.

Tuntutan itu dibacakan salah satu perwakilan BEM SI dari Universitas Sebelas Maret Zakki Mustofa Zuhad.

Berikut adalah 5 tuntutan massa aksi saat menggelar unjuk rasa di Gedung Merah Putih KPK.

1. Mencabut SK 652 tentang penonaktifan 75 pegawai KPK serta SK terhadap pegawai KPK sejumlah 57 orang yang diberhentikan.

Baca juga: Massa Aksi dan Polisi Kembali Terlibat Saling Dorong di Gedung KPK, Kapolres Turun Tangan

2. Meminta Presiden dengan kekuasaanya dengan tugas dan tanggung jawabnya dengan kondisi KPK hari ini untuk kemudian berpihak dengan mengangkat 57 pegawai KPK.

3. Meminta pimpinan KPK terutama Firli Bahuri untuk kemudian turun dari jabatannya.

4. Menuntut dan mendesak KPK untuk tetap menjaga semangat dan marwah dan semangat pemberantasan antikorupsi.

5. Meminta KPK untuk segera menyelesaikan kasus-kasus besar yang sedang digarap oleh pewagai KPK yang hari ini terburu-buru dengan SK pimpinan KPK merebut kendali ataupun harapan yang akhirnya kita upayakan bersama yaitu pemberantasan korupsi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved