Cerita Kriminal
Polisi Tangkap Ayah yang Rudapaksa Anak Kandungnya di Bekasi
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, pelaku sejauh ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Polres Metro Bekasi Kota mengamankan seorang ayah berinisial NN, pelaku dugaan tindak pidana asusila terhadap anak kandungnya sendiri.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, pelaku sejauh ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Pelaku sudah kami amankan, sejauh ini masih menunggu informasi lebih lanjut dari penyidik," kata Erna, Senin (27/9/2021).
Erna menambahkan, pihaknya belum menetapkan status pelaku menjadi tersangka. Sebab, penyidik masih perlu menunggu bukti-bukti melalui keterangan saksi dan alat bukti lainnya.
"Saat ini pelaku sudah ada di Polres tengah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Nanti informasi lebih lanjut akan disampaikan kembali," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, ayah di Bekasi berinisial NN tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri berusia 14 tahun berinisial R, aksi bejat sering dilakukan saat korban tengah tertidur.
Baca juga: Tuding Ketua DPRD DKI Langgar Tatib, Gerindra Sebut Hak Interpelasi Formula E Tak Ada Dalam Agenda
Dadan Ramlan kuasa hukun korban mengatakan, laporan sudah dilayangkan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor LP/B/2425/IX/2021/SPKT/Restro Bks Kota.
"Laporan sudah dilayangkan, pada 24 September 2021 di Polres Metro Bekasi Kota terkait pelecehan seksual," kata Dadan kepada wartawan, Minggu (26/9/2021).
Korban lanjut Dadan, tinggal bersama pelaku dan satu orang adiknya berusia delapan tahun. Aksi bejat dilakukan di rumah daerah Rawalumbu, Kota Bekasi.
"Si korban sudah diperlakukan seperti itu sekitar enam bulan lalu, korban perempuan usianya 14 tahun dan anak kandung dari pelaku," jelasnya.

Karena sudah berulang, pelaku akhir bercerita ke tetangganya. Dari situ, R memberanikan diri dibantu pamannya dan kuasa hukum untuk melapor ke polisi.
Dia memastikan, korban sudah menjalami visum dan sudah dikakukan pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota.
"Kami berharap kepala Kapolres untuk segera mengambil pelaku dan agar diberikan hukuman yang setimpal," jelasnya.
Kesepian Usai Ditinggal Istri
Aksi bejat dilakukan ayah berinisial NN di Kota Bekasi, usai ditinggal mendiang istri, ia justru merudapaksa putri kandungnya sendiri berusia 14 tahun.
Dadan Ramlan kuasa hukum korban mengatakan, pelaku merupakan duda yang ditinggal cerai istri sejak lama.
"Pelaku ini duda cerai mati, ibu korban sudah meninggal dunia sejak dia kelas 1 SD," kata Dadan kepada wartawan, Minggu (26/9/2021).
Korban berinisial R, tinggal bersama pelaku yang merupakan ayah kandungnya sendiri dan satu orang adik berusia delapan tahun.
Aksi bejat dilakukan di rumah yang berlokasi di Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Kondisi ekonomi keluarga lanjut Dadan, bisa dikatakan kurang baik.
"Dari posisi ekonomi tidak terlalu bagus, menengah ke bawah, mungkin si pelaku melampiaskan hasratnya ke anaknya," ucapnya.
Aksi bejat yang dilakukan NN sudah berjalan sejak lama, pelaku awalnya menyetubuhi korban saat tengah tertidur.
"Awalnya kejadiannya, menurut si korban itu malam hari, malam hari tiba-tiba pakaian korban itu ketika bangun sudah dilucuti semua. Dan itu kejadiannya berlajut, selang berapa lama," terangnya.
Baca juga: 74 Rumah di Bojongsari Rusak Terdampak Hujan Deras dan Angin Kencang
Karena sudah berulang, pelaku akhir bercerita ke tetangganya. Dari situ, R memberanikan diri dibantu pamannya untuk melapor ke polisi.
Dia memastikan, korban sudah menjalami visum dan sudah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota.
"Kami berharap kepala Kapolres untuk segera mengambil pelaku dan agar diberikan hukuman yang setimpal," jelasnya.
Seminggu Bisa Tiga Sampai Empat Kali
Dadan Ramlan kuasa hukum korban mengatakan, aksi bejat sudah berlangsung cukup lama sekitar enam bulan silam dan dilakukan secara berulang.
"Terakhir itu pelaku pelaku melakukan kejahatannya seminggu tiga sampai empat kali menurut keterangan korban," kata Dadan kepada wartawan, Minggu (26/9/2021).
Korban yang masih berusia 14 tahun tidak bisa berbuat banyak, tiap kali ayah kandungnya melakukan persetubuhan, ia tidak bisa berbuat banyak.
Baca juga: Rumah Sakit Darurat Stadion Patriot Kota Bekasi Steril dari Pasien Covid-19
Derita ini dia tanggung selama periode rudapaksa berlangsung, R hanya bisa meratapi dengan menangis sendiri tanpa berani melawan.
Bahkan adik korban kerap melihat kakaknya menangis tanpa sebab, kondisi ini diduga akibat trauma mendalam yang ia alami.
"Jadi si korban ini kan punya adik yang usia 8 tahun, menurut keterangan teman dekatnya itu si adiknya itu sering melihat kakaknya ini nangis kalau udah pulang, ditanya kenapa tapi tidak mau jawab," ucapnya.
Sampai sekarang, korban belum dapat berbicara banyak. Apalagi perihal iming-iming atau bentuk ancaman yang diterima selama perbuatan rudapaksa berlangsung.
"Korban sampai saat ini belum bicara diancamnya seperti apa, masih sulit untuk karena kita perlu trauma healing," tegasnya.