Kartu Prakerja
Waktu Beli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 19 Segera Berakhir, Cek Cara Tukar Kode Vouchernya
Bagi peserta Kartu Prakerja gelombang 19 segera beli pelatihan pertama, jangan sampai kena blacklist
TRIBUNJAKARTA.COM - Jangan sampai kena blacklist, peserta Kartu Prakerja gelombang 19 segera beli pelatihan pertama.
Bagi peserta Kartu Prakerja yang lolos dalam gelombang 19, segera beli pelatihan pertama untuk mendapat insentif Rp 600.000 selama 4 bulan.
Mengutip Instagram resmi Kartu Prakerja, @prakerja.go.id, Rabu (8/9/2021), pemerintah hanya memberikan waktu 30 hari untuk mengikuti pelatihan pertama yang tersedia setelah kamu dinyatakan lolos.
"Bagi Sobat Prakerja yang sudah lolos Gelombang 19, namun belum membeli pelatihan pertama, segera beli pelatihan pertamamu sekarang juga!" tulis akun Prakerja.
Peserta Kartu Prakerja gelombang 19 diberi waktu untuk membeli pelatihan hingga tanggal 30 Sepetember 2021 pukul 23.59 WIB.
"Batas akhir pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 19 adalah tanggal 30 September 2021 pukul 23.59 WIB," tulis akun Prakerja.
Baca juga: Jelang Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20, Simak 5 Tips Ini Agar Lolos Seleksi
Sesuai aturan, pembelian pelatihan adalah salah satu syarat kamu bisa mendapat insentif Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.
"Bila sobat tidak membeli pelatihan pertama sampai pada batas akhir, maka kepesertaan sobat dalam program Kartu Prakerja akan dicabut dan tidak akan menerima insentif. Setelah kepesertaan dicabut, sobat tidak bisa ikut gelombang seleksi lagi," tulis manajemen.

Cara Menukar Koce Voucher Pelatihan Kartu Prakerja
Saat ini, ada 7 platform pelatihan yang sudah menjalin kerja sama dengan Kartu Prakerja, yaitu Bukalapak, Kemenaker, Mau Belajar Apa, Pijar Mahir, Pintaria, Karier.mu Sekolah.mu, dan Tokopedia.
Setelah membeli pelatihan, biasanya ada kode voucher yang disediakan.
Kode voucher ini akan tampak setelah melakukan pembelian pelatihan di platform digital.
Baca juga: Bocoran Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 20 di www.prakerja.go.id, Kuota 800 Ribu Orang
Kamu hanya perlu mengeceknya di halaman transaksi atau di email yang terdaftar.
Namun jika tidak bisa menggunakan kode voucher, peserta bisa menghubungi contact center yang tertera.
Jika peserta memilih pelatihan di platform Bukalapak, maka bisa menghubungi 150133, Kemnaker 1500630, Mau Belajar Apa di 08118807172, Pijar Mahir 082111113630, Pintaria di www.pintaria com, Karier.mu Sekolah.mu di 081315792171, dan Tokopedia www.tokopedia.com/help.

Peserta pun bisa menghubungi Kartu Prakerja di 08001503001. Untuk lebih jelas, simak cara menukar voucher berikut ini:
1. Beli pelatihan di salah satu mitra pelatihan
2. Pilih pelatihan yang diinginkan dan bayar dengan menggunakan 16 nomor Kartu Prakerja
3. Pastikan nomor ponsel yang terdaftar di Kartu Prakerja aktif untuk menerima kode OTP.
4. Setelah itu, kamu akan menerima voucher berisi gabungan acak huruf atau angka. Gunakan kode voucher tersebut untuk mengakses pelatihan yang dipilih.
5. Bikin akun di platform pelatihan atau masuk (login) jika sudah punya akun.
6. Cari kelas yang telah kamu pilih/beli.
7. Masukkan kode voucher kemudian ikut pelatihan hingga setelah.
Penyebab Gagal Lolos Seleksi Kartu Prakerja
Hingga saat ini, ada saja pendaftar yang gagal seleksi program Kartu Prakerja karena berbagai alasan.
Salah satu kegagalannya adalah keterangan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta terdaftar di program bantuan lembaga lain.
Dikutip dari sosial media resmi Prakerja, terdapat berbagai cara untuk mengetahui bahwa NIK calon peserta yang gagal telah terdaftar di lembaga lain.
Baca juga: Tak Ingin Kena Blacklist? Segera Lakukan 4 Hal Ini Jika Lolos Kartu Prakerja Gelombang 19
1. NIK terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima BLT/BSU
Cek statusmu di www.bsu.kemnaker.go.id atau melalui Call Center di nomor 1500 630.
2. NIK terdaftar sebagai penerima BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro)
Cek statusmu di eform.bri.co.id/bpum.
3. NIK terdaftar di Kemendikbud
Cek statusmu di sekolah, perguruan tinggi terkait atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk memperbaharui statusmu.

4. NIK terdaftar sebagai penerima Bansos
Lapor ke dtks.kemensos.go.id.
5. KTP atau NIK tidak valid
Hubungi Dukcapil di nomor 1500-538 atau kunjungi kantor Dukcapil terdekat di kotamu.
(TribunJakarta/Muji)