Formula E
7 Fraksi Mangkir Rapat, Paripurna Interpelasi Formula E Resmi Ditunda
Rapat paripurna pengajuan interpelasi terkait penyelenggaraan Formula E akhirnya diskors atau ditunda
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Rapat paripurna pengajuan interpelasi terkait penyelenggaraan Formula E akhirnya diskors atau ditunda.
Pasalnya, rapat tersebut tak juga memenuhi kuorum 50 persen + 1 atau 53 anggota hadir dari total 105 anggota dewan Kebon Sirih, meski sudah ditunda sebanyak dua kali.
"Kami menunda, kami memberi contoh kepada teman-teman tujuh fraksi yang lain, kita coba saling menghargai," ucapnya, Selasa (28/9/2021).
"Ada yang terima tanda tangan, ada yang tidak tanda tangan," sambungnya menjelaskan.
Politisi senior PDIP ini pun mengajak tujuh fraksi yang tidak hadir dalam rapat paripurna hari ini untuk berdebat dalam ruang-ruang formal.
Baca juga: PDIP Klaim Tujuh Fraksi DPRD DKI Tidak Persoalkan Digelarnya Interpelasi Formula E
"Ayo berdebat, jangan kita bermain di luar . Ada waktunya, ada jadwalnya. Semua harus hadir, karena sudah terjadwal," ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta.
Walau tak memenuhi kuorum, rapat paripurna tersebut tetap dilanjutkan dengan penyampaian alasan pengajuan interpelasi oleh PDIP dan PSI.
Sejumlah anggota dewan yang hadir dalam rapat itu pun secara bergantian menyampaikan pendapatnya.
Prasetyo menyebut, rapat paripurna itu tetap dapat bisa berjalan meski tak memenuhi kuorum.

Namun, pimpinan dewan tak bisa mengambil keputusan dalam paripurna ini.
"Sekarang kami minta pandangan juga ket teman-teman yang hadir, apa sih usulannya, boleh dong selama tidak mengambil keputusan," kata dia.
"Jadi boleh (paripurna berlanjut), tapi enggak ada keputusan hari ini," tambahnya menjelaskan.
Baca juga: Anggap Paripurna Ilegal, PKS Pastikan Tak Hadiri Paripurna Interpelasi Formula E
Ketua Fraksi PKS Ahmad Yani mengaku tak mau hadir dalam rapat paripurna itu lantaran dianggapnya sebagai agenda ilegal.
Hal ini disampaikannya saat ditemui di luar Ruang Rapat Paripurna gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Ia pun menyebut, rapat paripurna itu ilegal lantaran tidak mendapat persetujuan dari pimpinan dewan saat dijadwalkan pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI, Senin (27/9/2021) kemarin.
"Bukan soal enggak kuorum, itu rapat (Bamus) tanda tangan ketua tidak diparaf pimpinan yang lain," ucapnya, Selasa (28/9/2021).
Untuk itu, ia menyebut, keputusan apapun yang diambil dalam rapat paripurna itu tidak sah.
"Berarti dengan kata lain rapat tersebut ilegal. Apa pun keputusannya tidak sah!," ujarnya.
Baca juga: Usai Paripurna Interpelasi Formula E Tak Kuorum, PDIP dan PSI Semprot 7 Fraksi: Ilegalnya Di Mana!
Rapat paripurna soal usulan interpelasi ini masih ditunda lantaran belum memenuhi kuorum.
Pasalnya, rapat tersebut hanya dihadiri oleh 32 anggota DPRD DKI Jakarta.
Padahal untuk mencapai kuorum, paripurna harus dihadiri 50 persen + 1 atau 53 dari 105 anggota DPRD DKI Jakarta.