Formula E
Anggap Paripurna Ilegal, PKS Pastikan Tak Hadiri Paripurna Interpelasi Formula E
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Ahmad Yani menegaskan, tak akan datang dalam rapat aripurna interpelasi Anies Baswedan
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Ahmad Yani menegaskan, tak akan datang dalam Rapat Paripurna DPRD DKI dengan agenda pembahasan usulan interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan yang ngotot menggelar Formula E.
Hal ini disampaikannya saat ditemui di luar Ruang Rapat Paripurna gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat.
Ia pun menyebut, rapat paripurna itu ilegal lantaran tidak mendapat persetujuan dari pimpinan dewan saat dijadwalkan pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI, Senin (27/9/2021) kemarin.
"Bukan soal enggak kuorum, itu rapat (Bamus) tanda tangan ketua tidak diparaf pimpinan yang lain," ucapnya, Selasa (28/9/2021).
Untuk itu, ia menyebut, keputusan apapun yang diambil dalam rapat paripurna itu tidak sah.
"Berarti dengan kata lain rapat tersebut ilegal. Apa pun keputusannya tidak sah!" ujarnya.
Baca juga: Paripurna Formula E hanya Dihadiri 27 Anggota DPRD DKI, Rapat Ditunda Satu Jam
Rapat paripurna soal usulan interpelasi ini masih ditunda lantaran belum memenuhi kuorum.
Pasalnya, rapat tersebut hanya dihadiri oleh 32 anggota DPRD DKI Jakarta.
Padahal untuk mencapai kuorum, paripurna harus dihadiri 50 persen + 1 atau 53 dari 105 anggota DPRD DKI Jakarta.