Antisipasi Virus Corona di DKI

Bantu Warga Terdampak Covid-19, Pemprov DKI Salurkan Bansos Tunai hingga Beras Premium

Guna membantu masyarakat terdampak Covid-19, Pemprov DKI Jakarta sejak 2020 lalu rutin menyalurkan bantuan sosial (bansos).

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Dok. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistika DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta secara simbolis memberikan bantuan sosial tunai (BST) kepada warga terdampak Covid-19. 

“Penerima bantuan sosial tunai Covid-19 juga tidak mengalami keterlambatan,” tuturnya.

Selain menyalurkan BST, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan bansos beras kepada warga terdampak Covid-19.

Penyaluran bansos beras ini dilaksanakan pada periode Juli hingga Agustus 2021. Penerima bansos beras merupakan warga yang terdaftar dalam BST tahap 5 dan 6.

Gubernur DKI Jakarta saat melepas mobil pembawa bantuan sosial beras premium bagi warga terdampak Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta saat melepas mobil pembawa bantuan sosial beras premium bagi warga terdampak Covid-19. (Dok. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistika DKI Jakarta)

Bantuan beras bagi keluarga penerima manfaat BST Pemprov DKI merupakan bansos yang bersumber dari APBD dan disalurkan Dinas Sosial bersama dengan penyedia pangan BUMD DKI Jakarta.

“Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BST diberikan 10 kilogram beras jenis premium,” kata Premi.

Tak hanya di masa pandemi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta sejatinya rutin memberikan bansos kepada masyarakat kalangan menengah ke bawah lewat berbagai program yang dijalankan Gubernur Anies Baswedan.

Baca juga: Komitmen Penuh Dukung Program Pemprov, Bank DKI Bantu Pemprov Salurkan Bansos hingga KJP Plus

Bansos tersebut disalurkan bagi pemegang kartu kesejahteraan, seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), hingga Kartu Anak Jakarta (KAJ).

Bantuan KLJ, KPDJ, dan KAJ diberikan dalam bentuk uang tunai yang dikirim langsung ke rekening Bank DKI penerima manfaat.

“Penerima KLJ mendapatkan Rp600 ribu per bulan, sedangkan penerima KPDJ dan KAJ masing-masing mendapatkan Rp300 ribu per bulan,” ucapnya.

Pada 2021 ini, tercatat ada 78.169 orang penerima KLJ, 11.422 orang penerima KPDJ, dan 9.531 orang penerima KAJ.

Sebagai informasi, untuk menjadi penerima KLJ, KPDJ, dan KAJ harus terlebih dulu masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Mekanisme pendaftaran DTKS dilaksanakan di tingkat kelurahan melalui Musyawarah Kelurahan,” ujarnya.

Menurut rencana, Pemprov DKI ke depan juga bakal memberikan bantuan untuk anak yatim, piatu, atau yatim piatu yang orangtuanya meninggal karena Covid-19.

“Terkait pemberian bansos ini, kami masih dalam tahap pemrosesan oleh instansi-instansi terkait,” kata Premi. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved