Pasutri di Jakarta Barat Nekat Jadikan Rumah Kontrakan sebagai Markas Penyimpanan Narkoba

A (35) dan F (30), pasangan suami istri (pasutri) ini nekat menjadikan rumah kontrakan sebagai markas penyimpanan narkoba.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Shutterstock
Ilustrasi Sabu 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM - A (35) dan F (30), pasangan suami istri (pasutri) ini nekat menjadikan rumah kontrakan sebagai markas penyimpanan narkoba.

Rumah kontrakan tersebut berada di Jalan Duta Buntu, RT 05 RW 01, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. 

Kedua pelaku diamankan di lokasi pada Sabtu (18/9/2021).

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Pradita Yuliandi, mengatakan barang bukti yang telah diamankan yakni sabu-sabu seberat 40 kilogram. 

"Barang bukti asli yang diselundupkan (A dan F) seberat 40 kilogram," kata dia, saat konferensi pers, di Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (28/9/2021).

Baca juga: Majikannya ke Luar Negeri, ART Curi Brankas Berisi Sertifikat Rumah

"Pelaku adalah sepasang suami istri yang menjaga kontrakan, lalu mereka sewakan ke masyarakat, kemudian kontrakan ini jadi tempat barang bukti yang kami sita," lanjut dia.

Barang bukti narkoba ini, kata dia, berasal dari jaringan Lapas Lampung.

"Jaringan narkotika dengan jaringan Lapas Lampung," ungkap Pradita.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat Pasal 114 sub Pasal 111Junto Pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

"Ancaman untuk kedua pelaku yaitu pidana seumur hidup," tutup dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved