Formula E
PDIP Klaim Tujuh Fraksi DPRD DKI Tidak Persoalkan Digelarnya Interpelasi Formula E
Gembong mengklaim sejumlah fraksi dari tujuh fraksi tersebut sudah menyepakati untuk hadir dalam sidang paripurna.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono buka suara soal pelaporan tujuh fraksi terkait rapat paripurna agenda pembahasan interpelasi Formula E ke Badan Kehormatan (BK).
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (28/9/2021).
"Mereka sebut bamus ilegal. Ilegalnya di mana? Maka kalau kami dan termasuk kerja dewan dilaporkan ya sudah kita ikuti aja," kata Gembong kepada awak media.
Gembong menilai sidang paripurna yang diselenggarakan legal atau resmi.
Pihaknya justru mempertanyakan pernyataan sikap tujuh fraksi terkait sidang paripurna soal interpasi Formula E yang berlangsung di rumah makan pada Senin kemarin.
Sehingga bila dilaporkan ke BK, maka mereka akan menyikapi dengan bijak lantaran tak ingin membuang energi.
Sebab, Gembong mengklaim sejumlah fraksi dari tujuh fraksi tersebut sudah menyepakati untuk hadir dalam sidang paripurna.
"Energi kami dari dua fraksi tidak mau kita gunakan untuk hal-hal tidak produktif. Kami gunakan energi kami untuk kawal uang rakyat. Seolah-seolah bamus kemarin ilegal. Tugas Bamus untuk jadwalkan kegiatan dewan. Kemarin menurut laporan di Bamus bahwa paripurna disepakati oleh semuanya hadir termasuk di luar, ada Demokrat Nasdem, PKS dan lain-lain, mereka tidak persoalkan itu," jelasnya.
Baca juga: Ketika DPRD Gelar Paripurna Interpelasi Formula E, Anies Pamer Rencana Bangun Taman Megah di Jaktim
Sebagai informasi, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, M Taufik, angkat bicara ihwal persetujuan interpelasi Anies Baswedan terkait formula E.
Rencananya, Fraksi PDI-Perjuangan dan PSI DKI Jakarta akan melaksanakan paripurna (persetujuan interpelasi Anies Baswedan) pada Selasa (28/9/2021) besok.
Menurut M Taufik, kegiatan tersebut dinilai ilegal.
Sebab, menurutnya, paripurna tersebut menyalahi aturan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 80 Ayat 3, tentang Penandatanganan Surat-Surat Dilakukan oleh Ketua DPRD dengan Pemaraf Serta Paling Sedikit Dua Orang Wakil Ketua DPRD.
Karena itu, Taufik menyebut pihaknya bersama Fraksi PKS, Demokrat, PAN, Nasdem, PKB-PPP, dan Golkar akan melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI.
"Besok (28/9/2021) sudah lapor," kata Taufik, kepada awak media, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021).