Formula E
PDIP Klaim Tujuh Fraksi DPRD DKI Tidak Persoalkan Digelarnya Interpelasi Formula E
Gembong mengklaim sejumlah fraksi dari tujuh fraksi tersebut sudah menyepakati untuk hadir dalam sidang paripurna.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono buka suara soal pelaporan tujuh fraksi terkait rapat paripurna agenda pembahasan interpelasi Formula E ke Badan Kehormatan (BK).
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (28/9/2021).
"Mereka sebut bamus ilegal. Ilegalnya di mana? Maka kalau kami dan termasuk kerja dewan dilaporkan ya sudah kita ikuti aja," kata Gembong kepada awak media.
Gembong menilai sidang paripurna yang diselenggarakan legal atau resmi.
Pihaknya justru mempertanyakan pernyataan sikap tujuh fraksi terkait sidang paripurna soal interpasi Formula E yang berlangsung di rumah makan pada Senin kemarin.
Sehingga bila dilaporkan ke BK, maka mereka akan menyikapi dengan bijak lantaran tak ingin membuang energi.
Sebab, Gembong mengklaim sejumlah fraksi dari tujuh fraksi tersebut sudah menyepakati untuk hadir dalam sidang paripurna.
"Energi kami dari dua fraksi tidak mau kita gunakan untuk hal-hal tidak produktif. Kami gunakan energi kami untuk kawal uang rakyat. Seolah-seolah bamus kemarin ilegal. Tugas Bamus untuk jadwalkan kegiatan dewan. Kemarin menurut laporan di Bamus bahwa paripurna disepakati oleh semuanya hadir termasuk di luar, ada Demokrat Nasdem, PKS dan lain-lain, mereka tidak persoalkan itu," jelasnya.
Baca juga: Ketika DPRD Gelar Paripurna Interpelasi Formula E, Anies Pamer Rencana Bangun Taman Megah di Jaktim
Sebagai informasi, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, M Taufik, angkat bicara ihwal persetujuan interpelasi Anies Baswedan terkait formula E.
Rencananya, Fraksi PDI-Perjuangan dan PSI DKI Jakarta akan melaksanakan paripurna (persetujuan interpelasi Anies Baswedan) pada Selasa (28/9/2021) besok.
Menurut M Taufik, kegiatan tersebut dinilai ilegal.
Sebab, menurutnya, paripurna tersebut menyalahi aturan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 80 Ayat 3, tentang Penandatanganan Surat-Surat Dilakukan oleh Ketua DPRD dengan Pemaraf Serta Paling Sedikit Dua Orang Wakil Ketua DPRD.
Karena itu, Taufik menyebut pihaknya bersama Fraksi PKS, Demokrat, PAN, Nasdem, PKB-PPP, dan Golkar akan melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI.
"Besok (28/9/2021) sudah lapor," kata Taufik, kepada awak media, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021).
Taufik pun menyebut Fraksi PDI-Perjuangan bersama PSI yang menggelar rapat badan musyawarah (Bamus) pagi tadi, tidak ada surat resmi dari seluruh anggota DPRD DKI.

"Itu tidak biasa, harus (sesuai) tata tertib mengisyaratkan tentang pasal 80 ayat 3 tadi," jelasnya.
"Jadi, setiap agenda itu harus ada undangan. Undangan ini ditandatangan setelah mendapatkan paraf, minimal dua pimpinan. Nah, yang agenda interpelasi itu tidak ada (tandatangan)," lanjutnya.
Sebelumnya, rapat persetujuan memanggil Anies Baswedan ihrwal Formula E akan dilaksanakan pada Selasa (27/9/2021) besok.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pun sudah selesai memimpin rapat Bamus pagi tadi.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Sebut 7 Fraksi Penolak Interpelasi Sebagai Parlemen Jalanan, Lantaran Absen Paripurna
"Tanggal 28 (September) besok paripurna (persetujuan interpelasi Anies)," kata Pras, sapaannya, di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/9/2021).
Dia menambahkan, usulan interpelasi telah sesuai aturan karena minimal ada 15 anggota DPRD yang mengajukannya.
Teranyar, sebanyak 33 anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDI-Perjuangan dan PSI telah mengajukan Interpelasi.
Dengan begitu, syarat minimal anggota dewan memanggil Anies terpenuhi.
"Setelah rencana kerja usulan-usulan semua di Bamus-kan selesai, ada usulan dari dua fraksi," tutur Pras.
"Karena di tata tertib dikatakan 15 orang cukup untuk interpelasi, dijadwalkan lagi, dan disetujui," tutup dia.