OJK Bakal Minta Klarifikasi Bank Soal Tunanetra Ditolak Saat Buka Rekening

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal meminta klarifikasi kepada manajemen bank swasta yang diduga menolak disabilitas tunanetra membuat rekening

Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
(KOMPAS.com/DESY KRISTI YANTI)
Apa itu OJK, OJK adalah lembaga negara sebagai regulator dan pengawas semua lembaga keuangan di Indonesia. OJK artinya memiliki peran vital. (KOMPAS.com/DESY KRISTI YANTI) 

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal meminta klarifikasi kepada manajemen bank swasta yang diduga menolak disabilitas tunanetra membuat rekening.

Yakni terkait kasus wanita tunanetra bernama Astri yang ditolak saat membuat rekening untuk keperluan mengikuti lomba Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Senin (27/10/2025) lalu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan klarifikasi tersebut untuk memastikan kejadian.

"OJK akan meminta klarifikasi kepada pihak bank terkait kasus yang dilaporkan, untuk memastikan perlindungan konsumen disabilitas berjalan," kata Friderica, Kamis (30/10/2025).

OJK menyatakan menjunjung prinsip berkeadilan dan inklusif Peraturan OJK Nomor 22/POJK.03/2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Pada Pasal 8 POJK tersebut menegaskan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis Pelindungan Konsumen.

"Pasal 54 juga menyebutkan bahwa PUJK mempunyai tanggung jawab untuk mendukung penyediaan layanan khusus kepada Konsumen penyandang disabilitas dan lanjut usia," ujar Friderica.

Di antaranya dengan menyediakan formulir yang menggunakan huruf braille, fitur aplikasi dengan memperhatikan penyandang disabilitas, dan menyediakan jalur landai.

Kemudian adanya antrian prioritas bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia, menyediakan legawai terlatih, adanya ATM khusus, menyediakan media informasi bagi konsumen penyandang disabilitas.

OJK juga menerbitkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (Pedoman SETARA) sebagai panduan bagi industri jasa keuangan dalam memberikan akses layanan.

"Dalam pedoman tersebut dijelaskan bahwa penyandang disabilitas, termasuk tunanetra, memiliki hak yang sama untuk memperoleh layanan keuangan," tutur Friderica.

Untuk nasabah tunanetra, bank dapat menyediakan petugas pendamping, alat bantu baca seperti dokumen dalam format Braille atau audio, atau pendampingan dengan saksi independen.

Selain itu bank juga dapat memanfaatkan tanda tangan elektronik, rekaman audio/video, atau notulen pendamping sebagai bentuk bukti sah dari persetujuan transaksi.

Sebelumnya sebuah video merekam keluhan wanita tunanetra yang tidak dapat membuat rekening pada bank swasta di Jakarta karena dirinya disabilitas viral, Senin (27/10/2025).

Berdasarkan video yang diunggah akun TikTok @astri.isnaini25, dirinya mengaku ditolak ketika hendak membuat rekening di bank karena merupakan penyandang disabilitas tunanetra.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved