Kata OJK Soal Tunanetra di Jakarta Ditolak Bank Saat Buat Rekening, Junjung Tinggi Keadilan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait kasus wanita disabilitas tunanetra diduga ditolak saat membuat rekening pada cabang bank swasta.

|
Penulis: Bima Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
kontan.co.id
Logo Otoritas Jasa Keuangan - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait kasus wanita disabilitas tunanetra diduga ditolak saat membuat rekening pada cabang bank swasta. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait kasus wanita disabilitas tunanetra diduga ditolak saat membuat rekening pada cabang bank swasta di Jakarta.

Yakni terkait kasus wanita tunanetra bernama Astri yang ditolak saat membuat rekening untuk keperluan mengikuti lomba Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Senin (27/10/2025) lalu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK menjunjung layanan yang adil dan inklusi.

"OJK sangat menjunjung tinggi prinsip perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab dalam penyediaan layanan jasa keuangan," kata Friderica, Kamis (30/10/2025).

Secara regulasi prinsip layanan ini telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.03/2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Pada Pasal 8 POJK tersebut menegaskan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis Pelindungan Konsumen.

"Pasal 54 juga menyebutkan bahwa PUJK mempunyai tanggung jawab untuk mendukung penyediaan layanan khusus kepada Konsumen penyandang disabilitas dan lanjut usia," ujar Friderica.

Di antaranya dengan menyediakan formulir yang menggunakan huruf braille, fitur aplikasi dengan memperhatikan penyandang disabilitas, dan menyediakan jalur landai.

Kemudian adanya antrian prioritas bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia, menyediakan legawai terlatih, adanya ATM khusus, menyediakan media informasi bagi konsumen penyandang disabilitas.

OJK juga menerbitkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (Pedoman SETARA) sebagai panduan bagi industri jasa keuangan dalam memberikan akses layanan.

"Dalam pedoman tersebut dijelaskan bahwa penyandang disabilitas, termasuk tunanetra, memiliki hak yang sama untuk memperoleh layanan keuangan," tutur Friderica.

Untuk nasabah tunanetra, bank dapat menyediakan petugas pendamping, alat bantu baca seperti dokumen dalam format Braille atau audio, atau pendampingan dengan saksi independen.

Selain itu bank juga dapat memanfaatkan tanda tangan elektronik, rekaman audio/video, atau notulen pendamping sebagai bentuk bukti sah dari persetujuan transaksi.

Sebelumnya sebuah video merekam keluhan wanita tunanetra yang tidak dapat membuat rekening pada bank swasta di Jakarta karena dirinya disabilitas viral, Senin (27/10/2025).

Berdasarkan video yang diunggah akun TikTok @astri.isnaini25, dirinya mengaku ditolak ketika hendak membuat rekening di bank karena merupakan penyandang disabilitas tunanetra.

"Ceritanya mau buka rekening, aku kan ikutan lomba UMKM ya. Lagi mau buka rekening di cabang bank, tapi ditolak karena tidak bisa melihat. Kasihan banget ya," kata Astri.

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved