Viral di Media Sosial

VIRAL Wanita Tunanetra Ditolak Saat Hendak Buat Rekening, Bandingkan Perlakuan dengan Bank Lain

Sebuah video merekam keluhan wanita tunanetra yang tidak dapat membuat rekening pada bank swasta di Jakarta karena dirinya disabilitas viral.

|
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Freepik
BANK TOLAK PEMBUATAN REKENING - Viral video yang diunggah akun TikTok @astri.isnaini25. Ia mengaku ditolak ketika hendak membuat rekening bank karena dirinya penyandang disabilitas tunanetra. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Sebuah video merekam keluhan wanita tunanetra yang tidak dapat membuat rekening pada bank swasta di Jakarta karena dirinya disabilitas viral.

Berdasarkan video yang diunggah akun TikTok @astri.isnaini25, dirinya mengaku ditolak ketika hendak membuat rekening di bank karena merupakan seorang penyandang disabilitas tunanetra.

Padahal saat kejadian pada Senin (27/10/2025) Astri hendak membuka rekening untuk keperluan mengikuti lomba Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dipsponsori bank tersebut.

"Ceritanya mau buka rekening, aku kan ikutan lomba UMKM ya. Lagi mau buka rekening di cabang bank, tapi ditolak karena tidak bisa melihat. Kasihan banget ya," kata Astri.

Astri mengaku tidak mengetahui pasti apakah hal serupa juga berlaku pada cabang bank lainnya, namun menurutnya perlakuan ini berbeda dengan pelayanan pada bank lain.

Berdasarkan pengalamannya ketika datang ke bank berbeda untuk membuat rekening, Astri tetap dilayani dengan dengan baik sebagaimana nasabah umumnya tanpa ada perbedaan.

"Kalau cabang yang lain enggak tahu juga nih. Tapi sepengalaman aku kalau di bank lain welcome. Mungkin dia (petugas bank) belum ada sosialisasi tunanetra. Masa untuk untuk disabilitas ditolak," ujar Astri.

Kecam Perlakuan

Menanggapi kasus, Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) DPD DKI Jakarta menyesalkan perlakuan yang diterima Astri ketika hendak membuat rekening pada bank swasta terkait.

Ketua Pertuni DPD DKI Jakarta, Ajad Sudrajad mengatakan perlakuan tersebut seharusnya tidak terjadi karena disabilitas juga memiliki hak yang sama dalam mendapat akses perbankan.

"Di era sekarang ini masih ada bank belum ramah disabilitas. Di mana OJK (Otoritas Jasa Keuangan)?" kata Ajad saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (30/10/2025).

Pertuni DPD DKI Jakarta menyatakan dalam UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sudah diatur tentang hak-hak disabilitas dalam akses layanan perbankan.

Dalam Pasal 9 huruf e tercantum penyandang disabilitas memperoleh akses terhadap pelayanan jasa perbankan dan non perbankan, dan pada huruf g diatur disabilitas bebas dari diskriminasi.

"Di UU Nomor 8 sudah jelas. Sementara bu Astri saat datang disampaikan enggak bisa. Padahal sekarang tanpa harus pakai pendamping tunanetra sudah bisa (membuat rekening)," ujar Ajad.

Awak media sudah mengonfirmasi Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi terkait kasus dialami Astri.

Namun hingga berita ditulis Friderica urung merespons terkait bagaimana hak dan prosedur bagi penyandang disabilitas saat hendak mendapat akses perbankan sebagaimana kasus Astri.

Berita Terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved