Cerita Kriminal

Kasus Pencemaran Nama Baik Fredie Tan, Hakim PN Jakut Vonis Bos Mata Elang 10 Bulan Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta terhadap terdakwa Hendra Lie

Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta
VONIS PENCEMARAN NAMA BAIK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta terhadap terdakwa Hendra Lie dalam perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO). 

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta terhadap terdakwa Hendra Lie dalam perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (30/10/2025) oleh majelis hakim yang diketuai Yusti Cinianus Radja, dengan anggota Hafnizar dan Wijawiyata.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Peter Low, Arga Febrianto, dan Dawin Gaja, yang sebelumnya meminta pidana 1 tahun penjara dan denda dengan nominal yang sama.

Menyikapi vonis tersebut, kuasa hukum korban, Suriyanto, menyambut baik putusan majelis hakim.

Menurut Suriyanto, kliennya Fredie Tan menghargai putusan seadil-adilnya oleh majelis hakim terhadap terdakwa Hendra Lie yang merupakan bos PT Mata Elang Production (MEIS).

"Hal ini tentu membuktikan bahwa semua perkataan terdakwa semuanya adalah fitnah yang sangat keji, yang tak lain hanya bertujuan untuk membunuh karakter klien kami di mata masyarakat," ucap Suriyanto.

Pada kesempatan itu, Suriyanto juga mengimbau agar tidak ada lagi berita-berita bohon yang bertujuan menggiring opini untuk menjatuhkan kliennya.

Suriyanto memastikan akan mengambil langkah tegas apabila ada yang melakukan pencemaran nama baik terhadap kliennya, Fredie Tan.

Diketahui, perkara ini berawal dari unggahan video di kanal YouTube yang dinilai memuat pernyataan merugikan pihak lain.

Dalam putusannya, majelis hakim menyebut Hendra Lie bersama pihak lain terbukti membuat dan mengunggah konten yang menyinggung nama baik seseorang.

Sementara itu, ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Flora Dianti, yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya menjelaskan bahwa unsur pencemaran nama baik dalam UU ITE termasuk delik aduan.

Artinya, proses hukum dapat berjalan apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau kehormatannya diserang melalui media elektronik.

Kasus ini bermula dari unggahan video di kanal YouTube "Kanal Anak Bangsa" yang kemudian dilaporkan karena dianggap menyinggung reputasi seseorang di ruang publik.

Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menilai isi unggahan tersebut tidak didukung bukti yang kuat.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved