Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Jakarta Diminta Penuhi Hak Disabilitas

Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan diminta mengakomodir hak penyandang disabilitas dalam akses pendidikan.

Penulis: Bima Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
Bima Putra/TribunJakarta.com
Ketua Pertuni DPD DKI Jakarta, Ajad Sudrajad saat memberi keterangan terkait sekolah inklusi di Jakarta. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan diminta mengakomodir hak penyandang disabilitas dalam akses pendidikan.

Ketua Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) DPD DKI Jakarta, Ajad Sudrajad meminta agar hak anak penyandang disabilitas untuk mengakses pendidikan dapat terpenuhi.

"Intinya memang jika ada Perda itu harus mengatur dan mengakomodir hal-hal yang tadinya sulit untuk bisa menjadi tidak sulit," kata Ajad saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (9/10/2025).

Pasalnya hingga kini masih banyak anak penyandang disabilitas yang kesulitan mengakses pendidikan karena minimnya jumlah sekolah negeri inklusi di masing-masing kecamatan.

Padahal dalam Perda DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2022 pun sudah diatur bahwa Pemprov wajib menyelenggarakan atau memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mendapat akses pendidikan.

"Mengenai kesulitan, kemudahan (akses pendidikan) itu kan yang mengetahui adalah teman-teman disabilitas. Makannya kita berharap dilibatkan dalam pembuatan Perda,'" ujarnya.

Ajad menuturkan pelibatan disabilitas dalam Raperda perlu karena pemerintah kerap membicarakan kebutuhan penyandang disabilitas tanpa melibatkan penyandang disabilitas itu sendiri.

Dampaknya kebijakan dihasilkan pemerintah tidak sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas, hal serupa juga banyak terjadi ketika pembangunan fasilitas publik.

"Libatkan kami agar kami bisa memberikan masukan ke Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD DKI Jakarta, supaya sesuai dengan kebutuhan," tuturnya.

Sebelumnya Bapemperda DPRD DKI Jakarta menyatakan poin yang dimuat dalam Raperda Penyelenggaraan Pendidikan mengenai pendidikan inklusi bagi anak penyandang disabilitas.

Di antaranya terkait keterbatasan Sekolah Luar Biasa (SLB), sehingga banyak anak kesulitan untuk mengakses pendidikan dan bahkan terpaksa putus sekolah karena jarak tempuh yang jauh.

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved