Formula E

Soal Interpelasi Formula E, PDIP: Bukan EmosionaI, Ini Masalah Hak

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Gilbert Simanjuntak ungkap interpelasi Formula E merupakan masalah hak.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Gilbert Simanjuntak saat diwawancarai awak media di Gedung DPRD DKI, Selasa (28/9/2021) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Gilbert Simanjuntak ungkap interpelasi Formula E merupakan masalah hak.

Hal ini diungkapkannya saat berada di Gedung DPRD DKI, Selasa (28/9/2021).

"Ini bukan soal kecewa, senang, sama sekali tidak. Karena ini bukan masalah emosional, ini masalah hak. Bahwa itu kemudian tidak jadi (interpelasi) ya kita hargai pendapat orang. Ini sudah dilakukan, ini bukan masalah emosional," katanya di lokasi.

Bukan tanpa alasan, ia menyebut masalah ini sebagai kewajiban bersama.

Sebab biaya anggaran yang besar untuk penyelenggaraan Formula E ini memerlukan perincian yang jelas.

Sehingga ketika interpelasi ini dibatalkan, ia dapat menerimanya dengan bijak.

"Kecewa? ini bukan masalah emosi, tapi masalah kewajiban kita. Betapa besarnya anggaran kita yang dikeluarkan. Kemudian kita mengupayakan itu dia diberikan penjelasan, bahwa kemudian kita kalah dalam artian voting. ya itulah sistem demokrasi. Ya biasa-biasa saja," katanya.

Untuk diketahui, Rapat paripurna ini sempat menimbulkan polemik di kalangan internal dewan.

Pasalnya, tujuh partai yang menyatakan menolak interpelasi menuding Prasetyo melakukan pertemuan ilegal saat rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI yang digelar Senin kemarin.

Meski tetap digelar sesuai jadwal, rapat pengajuan interpelasi terkait penyelenggaraan Formula E yang berlangsung hari ini akhirnya diskors.

Baca juga: Gilbert Simanjuntak Sindir 7 Fraksi yang Tak Hadiri Rapat Pengajuan Interpelasi Formula E

Sebab, rapat tersebut tak juga memenuhi kuorum 50 persen + 1 atau 53 anggota hadir dari total 105 anggota dewan Kebon Sirih, meski sudah ditunda sebanyak dua kali.

Namun hanya dihadiri oleh 32 anggota dewan yang 25 diantaranya berasal dari Fraksi PDIP. Sementaranya sisanya dari Fraksi PSI.

Walau tak memenuhi kuorum, rapat paripurna tersebut tetap dilanjutkan dengan penyampaian alasan pengajuan interpelasi oleh PDIP dan PSI.

Sejumlah anggota dewan yang hadir dalam rapat itu pun secara bergantian menyampaikan pendapatnya.

Prasetyo menyebut, rapat paripurna itu tetap dapat bisa berjalan meski tak memenuhi kuorum.

Namun, pimpinan dewan tak bisa mengambil keputusan dalam paripurna ini.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved