DPRD DKI Pastikan Viani Limardi Sudah Kembalikan Dana Reses, PSI Sebar Fitnah?
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Augustinus mengatakan, uang tersebut sudah dikembalikan setelah periode reses berakhir
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - DPRD DKI Jakarta memastikan, eks politisi PSI Viani Limardi sudah mengembalikan dana lebih reses periode Maret 2021 lalu.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Augustinus mengatakan, uang tersebut sudah dikembalikan setelah periode reses berakhir.
Ia menyebut, pihaknya rutin memeriksa laporan keuangan reses setiap anggota dewan, bila ditemui masih ada sisa, maka pihak Setwan bakal segera memintanya kembali.
"Kami berikan sebesar Rp300 juta untuk reses. Nanti ketika surat pertanggungjawaban (SPJ) atau kwitansinya kurang dari Rp300 juta, misalnya Rp250 juta, kami akan minta lagi," ucapnya, Rabu (29/9/2021).
Proses ini pun disebutnya berlangsung cukup singkat, bila ada uang sisa biasanya dalam kurun waktu sebulan dana tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah.
Walau demikian, Aga tak merinci besaran dana reses periode Maret 2021 yang dikembalikan Viani.
"Ini kan sudah bulan September, artinya kalau logika saya bulan Maret, berarti (pengembalian uang reses) sudah selesai," ujarnya saat dikonfirmasi.
Baca juga: Meski Sudah Dipecat PSI, Viani Limardi Masih Berstatus Anggota DPRD DKI Jakarta
"Artinya bu Viani sudah mengembalikan, tapi secara nominalnya harus dicek dulu administrasinya," tuturnya.
Dilansir dari Kompas.com, salah satu alasan PSI memecat Viani lantaran politisi 36 tahun itu dianggap telah melakukan korupsi dana reses.
Viani dituding PSI kerap menggelembungkan dana reses DPRD DKI Jakarta.
Alasan pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan DPP PSI Nomor 513/SK/DPP/2021 tentang Sanksi Pemberhentian Selamanya sebagai Anggota PSI terhadap Viani Limardi.
Dalam keputusan tersebut, Viani disebut melakukan pelanggaran pasal 5 angka 3 aturan perilaku anggota legislatif PSI.
"Karena adanya penggelembungan laporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses dan/atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya, yang telah dilakukan secara rutin, atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021, pada Jl. Papanggo 1 RT01/RW02, tanggal 2 Maret 2021, Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok," demikian tertulis dalam SK pemecatan yang diteken pada 25 September 2021 oleh Ketua Umum DPP PSI Grace Natalie.
Selain penggelembungan dana reses, Viani juga disebut melanggar pasal 4 angka 3 aturan perilaku anggota legislatif PSI karena tidak mematuhi instruksi DPP PSI pasca-pelanggaran peraturan sistem ganjil genap pada 12 Agustus 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/anggota-dprd-dki-jakarta-fraksi-psi-viani-limardi.jpg)