Gugat Rp 1 T, Viani Limardi Balik Melawan PSI: Fitnah Sangat Busuk, Selama Ini Saya Dilarang Bicara
Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi melakukan perlawanan terhadap keputusan PSI yang memecat dirinya. Ia menilai tuduhan PSI merupakan fitnah.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Yogi Jakarta
"Kami tidak bisa lebih dari itu menjawabnya, kami tidak bisa lebih dari itu menjawabnya dan bahwa kami bersama teman-teman dari PDI Perjuangan, kami serius full seluruhnya anggota oleh DPRD dari Fraksi PSI untuk mengusulkan interpelasi," jelasnya.
"Kami sudah menyiapkan waktu khusus, karena hari ini ada permasalahan yang harus kita tuntaskan yaitu penyelesaian permasalahan terkait interpelasi Formula E. Nanti untuk waktunya akan indah pada waktunya akan kita kabarkan," katanya.
Sosok Viani
Berikut sosok Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi yang dipecat DPP Partai Solidaritas PSI (PSI).
Viani Limardi pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPD Jabodetabek Teman Jokowi.
Selain itu, Viani Limardi sempat bikin geger saat marah-marah ditilang polisi. Saat itu, Viani melanggar aturan ganjil genap sekitar Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada 12 Agustus 2021.
Viani Limardi lahir pada 25 November 1986 di Surabaya, Jawa Timur.

Ia memiliki keturunan Makassar-Tionghoa.
Dikutip dari laman DPRD Provinsi DKI Jakarta, kediaman Viani berada di Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Sedangkan, situs PSI menyebut Viani memiliki gelar sarjana hukum dari Universitas Pelita Harapan.
Viani Limardi disebutkan tertarik di bidang hukum dan politik.
Viani beraktivitas di Jangkar Solidaritas PSI sejak 2017 sebelum menjadi anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta.
Di sana, ia aktif membantu melakukan advokasi hukum untuk membela hak-hak masyarakat Indonesia.
Baca juga: Kader PSI Viani Limardi Pelanggar Ganjil Genap Dipecat oleh Partainya
Viani kerap menyuarakan permasalahan HAM, perempuan, minoritas, lingkungan, maupun ketidakadilan masyarakat.
Selain itu, Viani Limardi juga memiliki pengalaman mumpuni mengajukan uji materi (Judicial Review) terhadap peraturan perundang-undangan di Mahkamah Konstitusi.