Penembakan Ustaz di Tangerang
Seorang Buron Kasus Penembakan Paranormal di Tangerang Tertangkap di Jasinga Bogor, Apa Perannya?
Seorang buron kasus penembakan terhadap seorang paranormal bernama Ustaz Armand di Kunciran, Pinang, Kota Tangerang akhirnya tertangkap.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Seorang buron kasus penembakan terhadap seorang paranormal bernama Ustaz Armand di Kunciran, Pinang, Kota Tangerang akhirnya tertangkap.
Tersangka berinisial Y itu ditangkap di kawasan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/9/2021).
"Baru saja, anggota di lapangan yang melakukan pengejaran terhadap saudara Y, menyampaikan kalau saudara Y sudah berhasil ditangkap di daerah Jasinga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Dengan demikian, seluruh tersangka kasus penembakan ustaz Armand telah berhasil diringkus.
"Jadi sudah lengkap, 4 pelaku ini sudah berhasil kita tangkap. Baru saja saudara Y kita amankan," ujar Yusri.
Sebelumnya, otak pelaku penembakan terhadap seorang ustaz bernama Arman di Kunciran, Pinang, Kota Tangerang tak hanya modal nekat saat melancarkan aksinya.
Baca juga: Punya Suami Tapi Pasang Susuk, Fakta Istri & Kakak Ipar Pengusaha Angkot Terjerat Rayuan Paranormal
Tersangka berinisial M harus merogoh kocek hingga puluhan juta Rupiah untuk menyewa eksekutor dan joki.
Yusri mengatakan, total biaya yang dikeluarkan M untuk menghabisi nyawa Arman yaitu sebesar Rp 60 juta.
"Total bayarannya adalah Rp 60 juta," kata Yusri saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/9/2021).
Yusri merincikan, tersangka M membayar eksekutor dan joki berinisial K dan S sebesar Rp 50 juta.
Baca juga: Rayuan Maut Paranormal ke Istri Pengusaha di Tangerang, Mau Pasang Susuk Berujung Hubungan Terlarang
Sedangkan tersangka Y yang berperan sebagai penghubung menerima imbalan Rp 10 juta.
"Dibayar dalam 2 tahap Rp 50 juta untuk eksekutor dan joki, Rp 10 juta untuk penghubung. Menyerahkan pertama Rp 35 juta cash, sisanya memberikan HP," ungkap Yusri.
Aksi penembakan terhadap seorang Ustaz bernama Arman di Kunciran, Pinang, Kota Tangerang, ternyata dilandasi motif dendam pribadi.
Penembakan tersebut diotaki oleh tersangka berinisial M. Ia menyimpan dendam kepada Arman selama 11 tahun lamanya.
Baca juga: Kisah Susuk Istri Berujung Maut dan Penjara, Pengusaha Angkot Tangerang Simpan Dendam 11 Tahun
Yusri mengatakan, dendam pribadi itu muncul ketika M tahu istrinya disetubuhi oleh Arman pada 2010.
Menurut Yusri, korban diketahui bekerja sebagai paranormal selama 20 tahun.
"Sekitar 2010 lalu pada saat itu istri tersangka M berobat kepada korban masang susuk saat itu. Tapi yang terjadi adalah korban (istri pelaku) disetubuhi," kata Yusri saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/9/2021).
Baca juga: Dendam Kesumat 11 Tahun Lalu Jadi Motif Pengusaha Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Nyawa Paranormal
Tersangka M baru mengetahui istrinya disetubuhi oleh Arman pada 2012 silam atau 2 tahun setelahnya.
Istri M pun mengakui dirinya telah disetubuhi di rumah korban dan di salah satu hotel kawasan Tangerang.
Dendam Armand semakin menjadi saat tahu kakak iparnya juga pernah disetubuhi oleh Armand pada 2015 lalu.
Baca juga: Insiden Istri Ditiduri Paranormal di Tangerang Diungkit, Pengusaha Otak Penembakan Nangis Sesegukan
"Ini yang membangkitkan motif. Pelaku sudah tenang, dipicu lagi kakak iparnya yang diduga kuat juga memiliki hubungan khusus dengan korban," tutur Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
M ditangkap di sebuah rumah makan di kawasan Serang, Banten, Kamis (23/9/2021).
Berselang 4 hari atau pada Senin (27/9/2021), polisi menangkap 2 pelaku lainnya berinisial K dan S.
"(Pelaku K dan S) kita amankan di tempat yang sama di Serang," ujar Yusri.
Dari penangkapan ketiga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata api, helm, pakaian, dan 1 unit sepeda motor.
M, K, dan S kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Penembakan yang menewaskan seorang pria bernama Armand terjadi pada Sabtu (18/9/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.
"Berdasarkan keterangan saksi mendengar adanya bunyi letusan senjata, kemudian melihat ada korban yang tergeletak dengan kondisi tertembak," ungkap Yusri.
Ketua RW 05, Kecamatan Pinang, Ahmad Mangku menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat Armand pulang Salat Magrib bersama anaknya yang berusia 5 tahun.
Baca juga: Ustaz Armand Ditembak Karena Kasus Asusila, Pihak Keluarga dan RW Enggan Komentar
Di saat yang bersamaan, terlihat dua pria tidak dikenal duduk di dekat warung di sekitar TKP.
Menurutnya, dua orang yang diduga sebagai pelaku menggunakan atribut ojek online (ojol).
"Yang saat sebelum kejadian, dua orang itu sudah tiga hari duduk terus di warung. Orangnya itu (pelaku) beli es terus. Pakai jaket ojol," jelas Ahmad saat dihubungi, Minggu (19/9/2021).
Dua orang tersebut menggunakan sepeda motor yang diparkirkan 20 meter dari lokasi penembakan. (*)