Cerita Kriminal

Takut Di-OTT KPK, Anggota DPR Ditipu Rp4 Miliar oleh Perempuan Mengaku Titisan Nyi Roro Kidul

Uang miliaran rupiah diberikan anggota DPR tersebut kepada Siska sebagai biaya sejumlah ritual untuk menangkal OTT dari pihak KPK.

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Yogi Jakarta
Tribun Medan
Anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun - Siska Siska Sari W Maulidhina. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Bermodal pengakuan titisan Nyi Roro Kidul dan kerasukan arwah, perempuan bernama Siska Sari W Maulidhina sukses menipu seorang anggota DPR RI dari Partai NasDem, Rudi Bartono Bangun, lebih Rp 4 miliar.

Siska memperdaya Rudi dengan menakut-nakuti korban menjadi target Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Uang miliaran rupiah diberikan anggota DPR tersebut kepada Siska sebagai biaya sejumlah ritual untuk menangkal OTT dari pihak KPK.

Korban melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke polisi hingga akhirnya bergulir ke Pengadilan Negeri Medan.

Dalam sidang dengan agenda pembacaaan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan pada (28/9/2021) kemarin, jaksa menuntut terdakwa Siska Sari W Maulidhina dengan hukuman sepuluh tahun penjara.

Baca juga: Kerajaan Angling Dharma di Pandeglang Dipimpin Sang Baginda Sultan, Diyakini Sebagai Utusan Tuhan

Baca juga: Ngaku Sedih Dengar Kabar Tuti dan Amalia Tewas, Istri Muda Ungkap Alasan Tak ke TKP: Siapa Saya?

Siska dinyatakan Jaksa bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 (1) ke–1 KUHPidana dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU).

"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Siska Sari W Maulidhina dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 2 miliar, subsidar 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi.

Baca juga: Tega Korbankan Mata Anaknya Diduga Demi Pesugihan, Istri Petani Berteriak di RSJ: Tumbal-tumbal

Dikatakan Jaksa, adapun hal yang memberatkan, terdakwa Siska tidak mengakui perbuatannya. Perbuatan Siska merugikan korban Rudi Rp 4 miliar lebih,  serta menghambat program pemerintah  dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

"Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan," ujarnya.

Terdakwa Siska Sari W Maulidhina dituntut dengan hukuman sepuluh tahun pidana penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/9/2021). Siska Sari didakwa melakukan penipuan terhadap anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun lebih Rp 4 miliar dengan modus mengaku titisan Nyi Roro Kidul.
Terdakwa Siska Sari W Maulidhina dituntut dengan hukuman sepuluh tahun pidana penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/9/2021). Siska Sari didakwa melakukan penipuan terhadap anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun lebih Rp 4 miliar dengan modus mengaku titisan Nyi Roro Kidul. (TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN)

Usai mendengar tuntutan Jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Tengku Oyong menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).

Dakwaan Jaksa

Dalam dakwaan, JPU Rahmi Shafrina, menuturkan Siska sering bercerita kepada Rudi bahwa kakek buyutnya menikah dengan Ratu Pantai Selatan.

Karena masih ada keturunan Ratu Pantai Selatan yang disebutnya Uti, Siska mengaku memiliki indra keenam dan dapat melihat hal-hal gaib kepada Rudi.

Baca juga: Foya-foya di Bali, Akhir Pelarian Selebgram Pelaku Penipuan Arisan Online Diduga Bawa Kabur Rp 20 M

Pada Februari 2017, Siska menyampaikan bahwa Rudi sedang diincar oleh KPK untuk menjadi target OTT.

"Kesalahannya apa saya? Coba bacakan kalau jin itu bisa ngelihat enam item kesalahan saya itu," tanya Rudi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved