Wanita Korban Modus Tak Ditilang Tapi Diteror Lewat WA, Minta Oknum Polisi di Tangerang Klarifikasi

RNA seorang perempuan yang jadi korban pesan berantai dari oknum polisi di Kota Tangerang berencana akan menyelesaikannya secara hukum.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFEDA
RNA (27) wanita yang kena teror pesan berantai oleh oknum Satlantas Polres Metro Tangerang Kota saat hendak ditilang, Rabu (29/9/2021) malam. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - RNA seorang perempuan yang jadi korban teror pesan singkat dari oknum polisi di Kota Tangerang berencana akan menyelesaikannya secara hukum.

Seperti diketahui sebelumnya, wanita berusia 27 tahun tersebut sempat ditilang oknum Satlantas Polres Metro Tangerang Kota inisial FA.

Alasan tidak jadi ditilang, FA meminta nomor RNA yang berujung teror pesan singkat via WhatsApp.

Bahkan FA sempat meminta untuk main ke kosan RNA.

Saat ditemui awak media di Mapolres Metro Tangerang Kota, RNA mengaku akan menyeret kasus FA ke meja hijau.

Hal itu apabila oknum polisi beninisial FA itu tidak mau meminta maaf dengan membuat video klarifikasi terhadap sikap yang telah dilakukannya.

"Kalau dari saya inginnya FA meminta maaf hanya klarifikasi saja melalui video. Kalau saya cukup di situ," ujar RNA pada Rabu (29/9/2021) malam.

Baca juga: Wanita Curhat Korban Modus Oknum Polisi Usai Terobos Lampu Merah di Tangerang Dipanggil ke Polres

Namum, apabila hal itu tidak dilakukan dirinya terpaksa akan membawa masalah ini ke pengadilan.

"Tapi FA berdalih apabila membuat klarifikasi permohonan maaf melalui video harus meminta ijin dahulu ke komandannya," beber RNA.

Dia mengatakan, apabila secara militer diharapkan dapat disidangkan kode etiknya sebagai anggota polisi.

RNA (27) wanita yang mengaku diteror pesan singkat oleh oknum Satlantas Polres Metro Tangerang Kota saat hendak ditilang, Rabu (29/9/2021) malam.
RNA (27) wanita yang mengaku diteror pesan singkat oleh oknum Satlantas Polres Metro Tangerang Kota saat hendak ditilang, Rabu (29/9/2021) malam. (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFEDA)

Akan tetapi, kelanjutan soal persidangan itu bakal bergantung terhadap pemeriksaan Propam polisi terhadap FA.

"Masih dalam pengecekan. Kalau ke meja hijau atau enggak, saya belum jelas ya," ucap RNA.

"Karena, saya pun nanti juga akan dihubungi lebih lanjut oleh tim penyidik tadi," sambungnya.

Kejadian terjadi pada 19 September 2021 pukul 02.00 WIB dini hari.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved