Dinilai Tak Punya Landasan Hukum Jelas, Seruan Anies Tutup Etalase Rokok Dikritisi
Sebagai informasi, aturan itu tertuang dalam Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembinaan kawasan dilarang merokok
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang iklan rokok di tempat umum menuai kontroversi.
Pasalnya, kebijakan itu dinilai tidak memiliki landasan hukum yang jelas.
Sebagai informasi, aturan itu tertuang dalam Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembinaan kawasan dilarang merokok.
Tindakan Satpol PP yang menutup etalase dan iklan rokok di minimarket pun menuai kecaman dari Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK).
"Bapak Gubernur Anies Baswedan harus menjelaskan kepada publik maksud dari dikeluarkannya Sergub tersebut," ucap Koordinator KNPK Muhammad Nur Azami, Jumat (1/10/2021).
Azami menyebut, kebijakan itu sangat merugikan para pengusaha retail hingga petani tembakau.
"Kami dari stakeholder pertembakauan yang merupakan satu kesatuan dari hulu sampai hilir dirugikan atas kebijakan tersebut," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Baca juga: Pengemudi Viralkan Ditilang Bawa Sepeda dalam Kabin Mobil di Tangerang, Polda Metro Minta Maaf
"Ketika retail terdampak, maka yang lain juga akan ikut terdampak," sambungnya.
Praktisi hukum Pradnanda Berbudy mengatakan, tidak ada Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur soal larangan memajang rokok di etalase toko.
Untuk itu, ia menilai, Sergub yang diterbitkan mas Anies tak memiliki landasan yang menguatkannya.
Dengan demikian, petugas Satpol PP seharusnya tidak menindak toko yang memajang rokok di etalasenya.
"Ketika seruan dikeluarkan dalam hal untuk penindakan, maka harus ada cantolannya. Sepanjang yang saya tahu, belum ada Perda atau Pergub yang mengatur larangan memajang rokok," tuturnya.