Diperiksa 20 Jam Usai Unjuk Rasa di Kedubes AS, 17 Warga Papua Dibebaskan Polisi
Sebanyak 17 warga Papua telah dibebaskan Polres Metro Jakarta Pusat setelah diperiksa 20 jam.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA PUSAT - Sebanyak 17 warga Papua telah dibebaskan Polres Metro Jakarta Pusat setelah 20 jam diperiksa.
Mereka sempat diamankan polisi pasca-unjuk rasa ihwal Free West Papua di depan Kedubes AS, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2021).
Perwakilan Tim Advokasi Warga Papua, Citra Referandum, mengatakan 17 warga Papua tersebut sempat ditahan 20 jam.
"Mereka di Polres Metro Jakarta Pusat sempat diperiksa 20 jam," kata Citra, saat dikonfirmasi, Jumat (1/10/2021).
"Ya, setelah 20 jam diperiksa, mereka sudah dibebaskan tanpa bersyarat," lanjutnya.
Dia menjelaskan, polisi sebaiknya tidak perlu memeriksa mereka hingga 20 jam.
Baca juga: Indro Warkop Ungkap Ucapan Satrio, Anak Bungsu Almarhum Dono hingga Buat Deddy Meneteskan Air Mata
"Sebenarnya, polisi menanyakan dalam rangka klarifikasi, ini dalam hukum acara pidana tidak dikenal," jelas dia.
"Jadi, itu mengapa kami katakan bahwa ini seharusnya tidak perlu dilakukan klarifikasi sampai ditahan 20 jam," sambungnya.