Jelang Akhir Tahun, Berikut Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022

Yuk! Cek daftar hari libur nasional tahun 2022, ada 16 hari libur nasional.

Editor: Muji Lestari
batam.tribunnews.com
Ilustrasi kalender. Berikut daftar hari libur nasional tahun 2022. 

Minggu, 25 Desember 2022 = Hari Raya Natal

Baca juga: Rekomendasi 8 Drama dan Film Baru, Cocok untuk Ditonton Selama Libur Akhir Tahun

Penentuan hari libur nasional 2022

Dilansir Kompas.com, adapun penentuan hari libur nasional itu berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Penentuan hari libur dan cuti bersama diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur dan Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Rakor ini juga dihadiri Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Rabu (22/9/2021).

“Penetapan libur nasional dan cuti bersama berdasarkan hasil evaluasu selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid,” jelas Muhadjir, dikutip dari laman resmi Setkab.go.id.

Dari hasil Rakor dan SKB itu, masyarakat Indonesia memiliki 16 hari libur nasional pada tahun 2022.

Tetapi, mereka belum memutuskan kapan saja cuti bersama.

Menteri Muhadjir menyampaikan, penetapan tanggal cuti bersama tahun 2022 bakal dilakukan sembari melihat perkembangan Covid-19 di Indonesia.

Harapannya, pandemi Covid-19 dapat lekas berakhir pada tahun mendatang agar cuti bersama dapat direalisasikan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved