Viral di Media Sosial

Pengemudi Viralkan Ditilang Bawa Sepeda dalam Kabin Mobil di Tangerang, Polda Metro Minta Maaf

Seorang pengemudi mobil memviralkan saat dirinya ditilang anggota polisi karena membawa sepeda di kabin mobil.

Editor: Wahyu Aji
Tangkap layar Tiktok
Pengemudi mobil bawa sepeda kena tilang viral di media sosial 

"Iya saya paham Pak saya juga punya, sebelumya maaf nih kita sharing aja. Jadi kesalahannya apa Pak?" tanya dia.

Polisi itu menjelaskan, pihaknya menilang pengendara mobil dengan Pasal 307 UU LLAJ tentang kelebihan beban bawaan pada kendaraan.

Baca juga: Riset Harian Kompas: Pekerja Milenial Jakarta Cuma Mampu Beli Rumah Kecil, Minim Akses Transportasi

"Tentang daya angkut barang, Pasal 307. Lihat di Google."

"Bawa sepeda boleh, (tapi) jangan di dalam."

"Enggak apa-apa ditilang dulu," jawab Rizky.

Salah Terapkan Pasal

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, menyampaikan anak buahnya salah menerapkan Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan tentang kendaraan umum membawa muatan berlebih.

Ia lalu meminta maaf atas penilangan yang dilakukan polisi lalu lintas tersebut.

Sambodo pun akan mengingatkan oknum Polantas itu agar tak mengulangi kesalahan penerapan pasal.

"Kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan," ujar Sambodo dalam keterangan yang dikutip Tribunnews.com, Kamis (30/9/2021).

Baca juga: Pelatih Persija Jakarta Angelo Alessio Puji Persiraja, Tapi Berambisi Ambil Poin Penuh Besok

Polisi yang Salah Diberi Sanksi

Sambodo menyebut, pengendara kendaraan pribadi yang membawa muatan berlebih semestinya dikenakan Pasal 283 UU Lalu Lintas Jalan.

Namun, pengenaan pasal itu baru dapat diterapkan jika muatan barang menganggu konsentrasi, menghalangi pandangan, dan membahayakan pengemudinya.

Sehingga, petugas harus obyektif dalam menerapkan pasal sebelum menindak pelanggar.

"Ya memang itu salah menerapkan pasal. Jadi kami akan lakukan terhadap petugas itu dan akan kami berikan sanksi sesuai kesalahannya," jelasnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Fandi Permana, TribunTangerang.com/Mohammad Yusuf) (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved