Bukan Buat YouTube, Kini Dedi Mulyadi Bertemu Siti Aisyah di Pengadilan Ditanya Telur Ayam & Sarung

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi mengenakan batik putih, lengkap dengan ikat kepala khasnya muncul di Pengadilan Pengadilan Tipikor Bandung

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Yogi Jakarta
Kang Dedi Mulyadi Channel
Kang Dedi Mulyadi saat menegur lansia pengemis yang pura-pura bungkuk karena disuruh oleh anak dan cucunya. 

TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi mengenakan batik putih, lengkap dengan ikat kepala khasnya muncul di Pengadilan Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (4/10/2021).

Namun, kali ini kehadirannya di lembaga peradilan yang menyidangkan perkara korupsi bukan dalam rangka membuat konten untuk kanal YouTube-nya.

Mantan Bupati Purwakarta dua periode yang sempat maju sebagai Cawagub Jabar bersama Deddy Mizwar itu dihadirkan jaksa KPK ke persidangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana Banprov Jabar.

Terdakwa dalam sidang kasus korupsi ini adalah Wakil Ketua DPRD Jabar non-aktif serta mantan anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani dan Abdul Rozak Muslim.

Jaksa KPK menanyakan Dedi Mulyadi tentang dugaan keterlibatannya dalam pusaran korupsi dana banprov Jabar untuk Indramayu oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Aksi Dedi Mulyadi Bongkar Modus Lansia Pengemis Pura-pura Bungkuk, Ternyata Disuruh Anak Cucunya

"Semua pertanyaan berkaitan dengan pencalonan saudara (Dedi Mulyadi) menjadi Gubernur," ujar JPU KPK, Febi Dwiyandospendy.

Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang juga Anggota DPR RI disumpah disumpah sebelum menjadi saksi persidangan dugaan korupsi dana Banprov Jabar dengan terdakwa Ade Barkah dan Siti Aisyah di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata Bandung, Senin (4/10/2021).
Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang juga Anggota DPR RI disumpah disumpah sebelum menjadi saksi persidangan dugaan korupsi dana Banprov Jabar dengan terdakwa Ade Barkah dan Siti Aisyah di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata Bandung, Senin (4/10/2021). (Tribun Jabar)

Jaksa Febi Dwi menanyakan apakah Dedi pernah menerima bantuan berupa uang dari terdakwa Siti Aisyah dan Ade Barkah pada saat pencalonan dirinya sebagai Cawagub Jabar pada 2018 lalu.

"Tidak pernah," kata Dedy.

Dedi juga ditanyakan apakah dirinya sempat mengumpulkan kader Golkar di daerah Cianjur, dan meminta para fraksi agar menyiapkan sarung dan telor untuk dibagikan pada saat pencalonannya.

Baca juga: Kekayaan Miliaran Rupiah, Tapi Sudah 3 Pimpinan DPR Terjerat Kasus Korupsi, Sosok Ini Paling Tajir

Seusai persidangan, Dedi Mulyadi mengungkap fakta bahwa saat mencalonkan sebagai Wakil Gubernur Jabar bersama Deddy Mizwar di Pilgub Jabar, Siti Aisyah tidak mendukung dirinya meskipun Siti Aisyah merupakan kader Partai Golkar.

"Faktanyakan sudah jelas, pada waktu Pilgub Jabar (Siti Aisyah) tidak mendukung saya, bagaimana tidak mendukung saya tapi dia (Siti Aisyah) membantu saya, kan tidak mungkin," katanya.

Ia pun membantah pernah menginstruksikan kader Partai Golkar menyumbang masing-masing Rp 100 juta untuk pengadaan sarung dan telur ayam pada saat pencalonan dirinya.

"Tidak ada, mana ada instruksi. Keterangan saksi terdahulu kan sudah jelas, saya tidak pernah instruksi apapun," ucapnya. 

Baca juga: BREAKING NEWS : Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin Dijemput Paksa KPK di Pondok Pinang

Pertanyaan yang dilontarkan jaksa KPK itu merupakan bagian dari keterangan Siti Aisyah pada penyidik KPK soal Dedi Mulyadi. 

Saat mendapat kesempatan menyampaikan keterangan, terdakwa Siti Aisyah lantas mengatakan bahwa dirinya pernah diminta bantuan kontribusi dana Rp 300 juta oleh Dedi Mulyadi saat mencalonkan diri sebagai Cawagub Jabar.

Uang tersebut, kata dia, kemudian diantarkan langsung ke Purwakarta. Siti Aisyah juga mengaku pernah diminta kontribusi peningkatan survei dengan metode lima kali transfer dengan nominal Rp 10-15 juta untuk biaya timses.

"Saksi juga minta kontribusi empat unit laptop. Waktu itu diantar langsung ke pendopo," ujar Siti Aisyah yang menjalani persidangan secara virtual.

Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi (Tribun Manado)

Hakim lantas mengkonfrontir pengakuan Siti Aisyah itu ke Dedi Mulyadi. Namun, Dedi kembali membantah keterangan Siti Aisyah.

"Saya tetap, tidak pernah meminta apapun saat pencalonan Gubernur Jabar," kata Dedi.

Seusai persidangan, Dedi mengatakan jika faktanya pada saat dirinya terlibat pencalonan di Pilgub Jabar, Siti Aisyah tidak mendukung dirinya meski Siti Aisyah merupakan kader Golkar. 

"Faktanyakan sudah jelas, pada waktu Pilgub Jabar (Siti Aisyah) tidak mendukung saya, bagaimana tidak mendukung saya tapi dia (Siti Aisyah) membantu saya, kan tidak mungkin," katanya.

Ia pun membantah pernah mengintruksikan kader Golkar untuk menyumbangkan sarung dan telor pada saat pencalonan dirinya, seperti yang dikatakan Siti Aisyah.

"Tidak ada, mana intruksi. Keterangan saksi terdahulu kan sudah jelas, saya tidak pernah intruksi apapun," ucapnya.

Baca juga: Wanita Tua Ngaku Ngemis Demi Beli Susu Cucu, Kedoknya Dibongkar Dedi Mulyadi: Ibu Sengaja Diginiin

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) nya, Dedi Mulyadi bahkan sempat menyatakan bahwa Siti Aisyah justru mendukung Ridwan Kamil dalam Pilgub Jabar saat itu.

"Saya tidak pernah meminta uang untuk pencalonan calon gubernur. Sepengetahuan saya, Siti Aisyah mendukung Ridwan Kamil," kata Dedi, dalam BAPnya.

Dakwaan Jaksa 

Jaksa KPK mendakwa salah satu pimpinan DPRD Jabar, Ade Barkah menerima suap Rp 750 juta sedangkan Siti Aisyah Rp 1,1 miliar.

Ade Barkah dan Siti Aisyah disebut menerima uang tersebut dari pengusaha bernama Carsa ES agar mendapatkan dana Banprov Jabar guna proyek di Kabupaten Indramayu, tahun anggaran 2017-2019.

Carsa sendiri sudah divonis bersalah karena menyuap Bupati Indramayu Supendi. 

Dakwaan dibacakan JPU KPK, Febi Dwiyandospendy dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Senin (30/8/2021).

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu beberapa kali menerima pemberian uang yang totalnya sejumlah Rp 750 juta," ujar Febi Dwiyandosupendy, saat membacakan dakwaan.

Uang Rp 750 juta yang diterima Ade Barkah dari Carsa ES diberikan dalam dua tahap. Pertama, Ade Barkah menerima uang dari Carsa ES melalui sebesar Rp 250 juta pada 15 Februari 2019. Uang diberikan langsung Carsa ES di kediaman Ade Barkah di Cianjur.

Pemberian uang yang kedua dilakukan pada 28 Mei 2019. Saat itu Carsa ES menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Ade Barkah di kediamannya di Bandung.

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang yang diberikan dengan maksud supaya terdakwa bersama Abdul Rozaq Muslim dan Siti Aisyah Tuti Handayani mengurus proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu yang didanai dari bantuan keuangan provinsi tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019," kata dia menambahkan.

Dalam kasus ini, Ade Barkah didakwa Pasal 12 huruf A sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 12 huruf b sebagaimana dakwaan kedua dan Pasal 11 sebagaimana dakwaan ketiga.

Selain Ade Barkah, dalam perkara ini, juga turut diadili Siti Aisyah, eks anggota DPRD Jabar. 
 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved